Pasca Jumeneng Dalem Paku Alam X, Jabatan Wakil Gubernur DIY Segera Terisi?

Pasca Jumeneng Dalem Paku Alam X, Jabatan Wakil Gubernur DIY Segera Terisi?

Edzan Raharjo - detikNews
Jumat, 08 Jan 2016 22:16 WIB
Pasca Jumeneng Dalem Paku Alam X, Jabatan Wakil Gubernur DIY Segera Terisi?
Foto: Bagus Kurniawan
Yogyakarta - Jumeneng Dalem Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X sudah digelar. Jumeneng Dalem bukan hanya sekedar peristiwa budaya semata.

Tetapi di balik prosesi Jumenengan tersebut ada peristiwa yuridis yang tidak bisa dipisahkan dengan undang-undang keistimewaan DIY. Setelah penobatan KGPAA Paku Alam X, maka akan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk pengisian jabatan Wakil Gubernur DIY yang mengalami kekosongan sejak meninggalnya KGPAA Paku Alam IX.

Sehari pasca Jumeneng Dalem Paku Alam X, Kadipaten Puro Pakualaman mengirimkan surat ke DPRD DIY. Surat tersebut diterima oleh Sekretariat Dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan surat berisi tentang dua hal. Yakni pemberitahuan tentang telah dilaksanakanya Jumeneng Dalem KGPAA Paku Alam X yang memberitahukan bahwa KBPH Prabu Suryodilogo telah resmi menjadi KGPAA Paku Alam X. Dan usulan pengisian jabatan Wakil Gubernur DIY seiring telah wafatnya KGPAA Paku Alam IX.

"Surat pemberitahuan itu jadi prasyarat utama, dalam UU Nomor 13 tahun 2012 pada Bab 7 pasal 28 ayat 5a, kasultanan atau kadipaten memberitahukan kepada DPRD DIY mengenai pengukuhan Sri Sultan Hamengku Buwono yang bertahta atau Adipati yang bertahta. Pada huruf B, berdasarkan pemberitauan itu maka akan menjadi dasar DPRD DIY membentuk pansus penetapan Gubernur atau Wakil Gubernur,"kata Yoeke di DPRD DIY, Jl Malioboro, Yogyakarta, Jumat(8/1/2016).

Surat pemberitahuan juga berisi persyaratan-persyaratan dari KGPAA Paku Alam X untuk diajukan menjadi calon Wakil Gubernur. Persyaratan-persyaratan seperti surat pernyataan bermaterai setia pada Pancasila, surat pengukuhan sebagai Adipati Kadipaten Puro Pakualaman, surat bukti foto copi ijazah mulai dari perguruan tinggi, SMA, SMP, SD.

Kemudian ada pula surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa sedang tidak dicabut hak pilihnya, LHKPN, surat keterangan tidak dalam keadaan pailit, surat keterangan bukan sebagai anggota parpol, dan juga surat keterangan dari Gubernur bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjadi pegawai negeri.

Persyaratan-persyaratan tersebut akan menjadi bahan baku bagi Pansus. Namun sebelum melangkah, DPRD DIY masih menunggu surat balasan terkait surat yang sudah dikirim ke Presiden melalui Mendagri tentang permohonan untuk penetapan pemberhentian Wakil Gubernur Paku Alam IX. Surat penetapan tersebut menjadi dasar untuk melangkah ke tahapan selanjutnya.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads