Namun hasil Pilkada ini digugat. KPU dituding melakukan pelanggaran terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT).Β KPU Kabupaten Ogan Ilir disebut tidak melaksanakan perintah Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang meminta dilakukan perbaikan DPT terutama pemilih yang terdaftar ganda.
"Bahwa sampai hari pelaksanaan pemungutan suara, termohon (KPU) tidak pernah mengeluarkan data DPT hasil perbaikan yang ditetapkan berdasarkan rapat pleno, melainkan melalui staf sekretariat," tutur kuasa hukum Helmy-Muchendy, Mualimin,
di Sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (8/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan perkara menang kalah, bahwa kita menuntut ini hak konstitusi mewakili 90 ribu llebih yang memilih saya dan juga mohon dari awal agar KPU bertindak profesional dan netral. Tuntutan kita hanya itu," terangnya.
Detikcom coba mengkonfirmasi pihak KPU, namun yang bersangkutan terlebih dahulu telah meninggalkan MK. KPU Kabupaten Ogan Ilir sendiri akan menyampaikan jawaban pada 13 Januari mendatang. Β
Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten yang digelar KPU Ogan Ilir 16 Desember 2015, total suara sah berjumlah 216.977 suara. Rinciannya antara lain paslon nomor urut 1 meraih 94.644 suara atau 43,58persen, paslon nomor 2 meraih 107.578 suara atau 49,59 persen dan paslon nomor 3 meraih 14.935 suara atau 6,8 persen.
Helmi Yahya sebelumnya sudah dua kali mengikuti Pilkada. Pada tahun 2008, Helmy yang berpasangan dengan cagub Syahrial Oesman kalah dalam Pilgub Sumsel.
Sedangkan pada tahun 2010, Helmy juga kalah saat mengikuti Pilkada Ogan Ilir berpasangan dengan calon wabup Yulian Gunhar. (rna/fdn)











































