Konsolidasi dengan Ahli, KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan RJ Lino

Konsolidasi dengan Ahli, KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan RJ Lino

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 08 Jan 2016 18:53 WIB
Konsolidasi dengan Ahli, KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan RJ Lino
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino. Namun sejurus kemudian KPK mengajukan penundaan ke pihak pengadilan.

"KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL hingga 2 minggu ke depan dengann alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," ucap Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2016).

Praperadilan itu terkait dengan penetapan tersangka RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Sejatinya pihak pengadilan telah menentukan jadwal sidang yaitu pada tanggal 11 Januari 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praperadilan itu diajukan RJ Lino melalui kuasa hukumnya yaitu Maqdir Ismail, lantaran merasa tak melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam salinan permohonannya, ada 5 alasan yang disebutkan Lino, yaitu:

1. Tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 unit quay container crane (qcc);
2. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara;
3. Keberadaan 3 unit qcc telah menguntungkan keuangan negara;
4. Termohon melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah;
5. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa. (dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads