"KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL hingga 2 minggu ke depan dengann alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," ucap Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2016).
Praperadilan itu terkait dengan penetapan tersangka RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Sejatinya pihak pengadilan telah menentukan jadwal sidang yaitu pada tanggal 11 Januari 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 unit quay container crane (qcc);
2. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara;
3. Keberadaan 3 unit qcc telah menguntungkan keuangan negara;
4. Termohon melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah;
5. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa. (dha/fdn)











































