SK PPP Romi Dicabut, JK: Harus Rekonsiliasi

SK PPP Romi Dicabut, JK: Harus Rekonsiliasi

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jumat, 08 Jan 2016 18:20 WIB
SK PPP Romi Dicabut, JK: Harus Rekonsiliasi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP Muktamar Surabaya yang diketuai Romahurmuziy. Agar tak kisruh berkepanjangan seperti Golkar, JK meminta agar kedua kubu mengutamakan rekonsiliasi.

"Ya harus rekonsiliasi, lihat realistisnya, jangan lihat hukumnya saja," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016).

Ia berharap tak ada ribut-ribut dalam penyatuan 2 kubu PPP pasca SK ini dicabut. Sama seperti Golkar, PPP pun terbagi menjadi 2 kubu yakni kubu DJan Faridz yang diangkat oleh Suryadharma Ali dan PPP dari kubu Romahurmiziy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua dong, (Golkar dan) PPP harus rekonsiliasi," sambungnya.

MenkumHAM Yasonna Laoly mencabut SK kepengurusan Muktamar Surabaya. Romahurmuziy yang menerima pencabutan SK tersebut menyebut tak berlakunya kepengurusan Muktamar Surabaya berarti kembali ke kepengurusan Muktamar Bandung

"Kami selaku kepengurusan Muktamar Bandung, penerima kelanjutan DPP PPP yang selanjutnya, maka kepengurusan Muktamar PPP yang berlaku adalah PPP sebelum Muktamar Surabaya dan Jakarta," ujar Romi di Gedung Ditjen AHU, Jl Rasuna Said, Jakarta, hari ini.

Dia menekankan mengacu sesuai asas hukum les posterior derogat legi priori yang bermakna peraturan sederajat, yaitu peraturan terbaru melumpuhkan peraturan lama.

Maka, menurutnya mulai hari ini, kepengurusan yang berlaku adalah kepengurusan Muktamar Bandung yang diketuai Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy selaku Sekretaris Jenderal. (mnb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads