Hadir sebagai pemohon adalah pasangan nomor urut 3, Johny R M Sumual-Annie S Langgi. Johny-Annie menganggap pasangan calon lainnya, Christiany Eugenia Paruntu dan Franky Donny Wongkar, menyertakan ijazah yang bermasalah.Â
"Menurut kami ditemukan ketidaksesuaian penerbitan ijazah. Penerbitan ijazah paket B atau SMP dikeluarkan pada 26 November. Lalu hanya 15 hari kemudian, muncul ijazah SLTA. Jadi tidak masuk akal," ujar kuasa hukum Johny-Annie, Setli Kohdong, dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (8/1/2016).Â
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MK Arief Hidayat, lantas bertanya kepada Setli, apakah ia telah membawa kasus ini ke PTUN. Setli menjawab belum. Mendengar jawaban tersebut, Arief sedikit menyindir Setli karena seharusnya persoalan penetapan pasangan calon merupakan ranah PTUN.Â
"Jadi MK bukan keranjang sampah, semua dibuang ke sini. Anda mestinya bisa selesaikan ke PTUN. Mestinya kemarin-kemarin sudah selesai itu," kata Arief.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Kabupaten Minahasa Selatan pada 18 Desember 2015, pasangan Johny-Annie menduduki peringkat kedua dengan 37.630 suara dari jumlah suara sebanyak 123.335. Sementara itu dua calon lainnya masing-masing Christainy-Franky sebanyak 83.799 suara dan Karel-Freddy dengan 1.906 suara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (rna/asp)











































