Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya dapat melakukan autopsi terhadap jenazah yang meninggal tidak wajar, meski tidak mendapat persetujuan dari pihak keluarga.
"Kami tetap akan autopsi. Kami sedang koordinasi dengan dokter forensik; kemungkinan Minggu akan kita bongkar," kata Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berdasarkan yuridis KUHAP pasal 134, maka kami berkewajiban melakukan autopsi, dengan memberitahukan kepada keluarga korban, kemungkinan besar kami akan lakukan autopsi," jelasnya.
Krishna menambahkan, meski jenazah korban sudah lima bulan dikubur, tim forensik masih bisa mengambil sampel dari jenazah korban untuk autopsi.
"Kalaupun sudah lima bulan masih bisa dilakukan autopsi, apabila sebab kematiannya karena tulang dan sebagainya--karena ini treatmentnya karena tulang--jadi itu langkah yang akan dilakukan, kemungkinan akan ada autopsi," sambungnya.
Krishna menegaskan pihaknya bukannya lamban dalam menangani kasus tersebut namun karena menemui hambatan yang salah satunya keluarga yang menolak autopsi terhadap jenazah korban. Dengan autopsi tersebut, polisi bisa mengetahui penyebab kematian korban yang nantinya menjadi salah satu alat bukti untuk menentukan langkah penyidikan lebih lanjut.
"Untuk melakukan pembuktian, kami membutuhkan yang namanya autopsi, wajib itu. Untuk menentukan sebab-sebab kematian, kami sudah dapat surat pernyataan walaupun belum ditandatangi diatas materai dari keluarga korban yang menyatakan setuju namun keberatan, namun karena ini sudah jadi isu publik, autopsi tetap akan kita lakukan," tegasnya.
Dengan adanya hasil autopsi terkait penyebab kematian korban, polisi baru bisa merekonstruksikan pasal-pasal apa saja yang diduga terjadi dalam kasus tersebut. (mei/dra)











































