Pemblokiran ini sebagai langkah eksekusi agar saat jatuh tempo eksekusi paksa, asset Supersemar masih ada.Β
"Justru kita mendapat informasi dari bank-bank di mana uang mereka disimpan dan ternyata impliksi mau dicairkan. Ketika kita minta supaya itu ditahan, ya benar dong, kalau dibiarkan lewat itu suatu gejala. Kita harap mereka mau suka rela mau membayar," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (8/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa tidak? Kita tidak blokir. Karena ada informasi, usaha mereka mau mengambil uang dan ada informasi dari bank bahwa dana Supersemar di bank-bank itu sudah jatuh tempo. Kemudian Kepala PPA menghubungi via bank supaya tetap ditahan karena kaitannya dengan tuntutan eksekusi putusan MA," jelas Prasetyo.
Namun langkah antisipasi ini malah dilawan yayasan bentukan Soeharto itu. Melalui pengacaranya, Denny Kailimang, yayasan menggugat balik jaksa agung.
"Harusnya pengadilan yang memerintahkan bank-bank (untuk memblokir), bukan jaksa. Ini kan perdata. Ini kan nggak bener," ujar Denny Kailimang.
Berdasarkan amar putusan MA, Yayasan Supersemar diwajibkan mengembalikan uang ke negara sebesar USD 315 juta dan Rp 139 miliar atau setara dengan Rp 4,4 triliun. Proses eksekusi ini tengah berlangsung di PN Jaksel. Dua kali tidak datang, Yayasan Supersemar maksimal diberi waktu hingga 20 Januari.
Jika tidak mau membayar, maka negara akan mengeksekusi paksa yayasan tersebut. (asp/asp)











































