"Seperti amanat UU no 2 tahun 2002, pemilihan calon anggota Komisioner Kompolnas tidak ada keharusan untuk meminta persetujuan DPR. Mereka juga tidak boleh berafiliasi dengan partai politik manapun," ujar Ketua Panitia Seleksi Kompolnas, Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo di Auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2016).
Imam Sudjarwo mengungkapkan, pemilihan anggota Kompolnas ini akan transparan dan publik dapat berpartisipasi aktif dalam pencalonan. Selain masyarakat umum, dari internal kepolisian juga diberikan 3 slot untuk para pakar kepolisian, dosen ataupun purnawirawan yang memiliki pengetahuan lebih dalam di bidang kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, nantinya Presiden yang akan menyeleksi kembali 12 nama yang sudah terseleksi oleh pansel. Kemudian presiden akan mengerucutkannya menjadi hanya 6 nama saja.
"Panitia seleksi Ini bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan tugasnya melalui Menko Polhukam. Dari nama-nama yang ada nantinya akan kembali diseleksi oleh Presiden," tutupnya.
Sesuai peraturan yang berlaku,anggota Kompolnas terdiri dari 9 orang. 9 orang itu terdiri dari tiga unsur, yakni 3 orang dari unsur pemerintahan, 3 orang dari unsur masyarakat umum dan 3 orang dari unsur pakar kepolisian.
Pendaftaran calon anggota Kompolnas dimulai Senin, 11 Januari 2016. Proses seleksi akan berjalan hingga 10 Februari 2016.
Berikut nama-nama anggota Panita Seleksi Anggota Komisi Kompolnas Periode 2016-2020:
1. Komjen Pol Iman Sujarwo selaku ketua panitia
2. Prof Romli Atmasasmita selaku wakil ketua
3. Dr Yenti Garnasih selaku Sekretaris
4. Prof Sarlito W Sarwono selaku Anggota
5. Komjen Pol Drs Dwi Prayitno selakuย Anggota
6. Irjen Pol Dr Syahrul Mamma selaku Anggota
7. Lambock Nahatands selaku Anggota
8. Irjen Pol Purn Drs Ansyaad Mbai selaku Anggota
9. Neta S Pane selaku Anggota
(Hbb/Hbb)











































