Eksekusi Rp 4,4 Triliun, Jaksa Agung Tak Gentar Digugat Yayasan Supersemar

Eksekusi Rp 4,4 Triliun, Jaksa Agung Tak Gentar Digugat Yayasan Supersemar

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 08 Jan 2016 15:15 WIB
Eksekusi Rp 4,4 Triliun, Jaksa Agung Tak Gentar Digugat Yayasan Supersemar
Jaksa Agung Prasetyo (grandy/detikcom)
Jakarta - Yayasan Supersemar menggugat balik Jaksa Agung terkait pemblokiran rekening yayasannya. Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yayasan bikinan Soeharto wajib mengembalikan penyelewengan uang Rp 4,4 triliun ke negara.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dirinya mempersilahkan yayasan itu untuk melakukan gugatan.

"Silahkan saja digugat," kata Jaksa Agung Prasetyo di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Yayasan Supersemar telah mangkir dua kali dari pemanggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dengan eksekusi Rp 4,4 triliun. Jaksa Agung Prasetyo menyebut pemblokiran itu terkait dengan eksekusi tersebut. Ia menunggu sikap hakim yang menangani kasus itu terkait mangkirnya Yayasan Supersemar dalam sidang aanmaning.

Prasetyo juga mengaku tidak serta merta memblokir rekening tersebut. Kejaksaan Agung melakukan penelusuran untuk memblokir rekening Yayasan Supersemar itu karena uang yang ada di dalam rekening bank itu akan dicairkan.

"Justru kita telusuri, jadi yang digugat katanya kita memblokir rekening mereka, justru kita dapat informsi dari bank dimana uang mereka disimpan, ternyata implikasi mau dicairkan, kita minta itu ditahan bener dong, kalau dibiarkan lolos nanti, ini suatu gejala, Kita berharap mereka dengan sukarela memenuhi kewajiban," kata Prasetyo.

Prasetyo sendiri belum memastikan apakah jumlah aset yang ada di dalam rekening yang di blokir tersebut senilai 4,4 Triliun. Ia akan mengungkap di waktu yang tepat.

"Saya belum bisa menghitung, nanti ada saatnya," pungkas Prasetyo.

Berdasarkan amar putusan MA, Yayasan Supersemar diwajibkan mengembalikan uang ke negara sebesar USD 315 juta dan Rp 139 miliar atau setara dengan Rp 4,4 triliun. Sebagai langkah eksekusi, Jaksa Agung telah memblokir rekening yayasan tersebut tapi pihak yayasan keberatan. Proses eksekusi ini tengah berlangsung di PN Jaksel. Dua kali tidak datang, Yayasan Supersemar maksimal diberi waktu hingga 20 Januari. Jika tidak mau membayar, maka negara akan mengeksekusi paksa yayasan tersebut.

"Harusnya pengadilan yang memerintahkan bank-bank (untuk memblokir), bukan jaksa. Ini kan perdata. Ini kan nggak bener," ujar pengacara Yayasan Supersemar, Denny Kailimang. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads