"Kan itu ada prosesnya. Harus kita cek dulu. Yang pertama kan dilaporkan waktu itu 120 (anggota), kita cek apa betul jumlahnya betul 120. Kemudian kita cek apakah yang 120 itu GAM semua kan harus ada verifikasinya," ujar Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (8/1/2016).
Menurut Kapolri, dari 120 anak buah Din harus dicek lagi apakah ada yang melakukan tindak pidana. "Masih gelondongan saja belum diverifikasi. Kita lagi penelitian sehingga belum diambil suatu keputusan. Menunggu hasil dari data itu," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kalau grasi itu sudah diproses hukum, sudah inkracht lalu diampuni. Itu semuanya. Tentu semua itu ada persyaratannya. Itu memenuhi syarat atau tidak," sambung Badrodin.
Lalu, apakah saat ini Polri telah dimintai pertimbangan oleh Presiden terkait pemberian Amnesti ini?"Kan kita belum bisa ambil keputusan karena memang kami lagi verifikasi apa yang tadi saya jelaskan. Bagaimana kami bisa menjawab kalau itu saja belum selesai," kata Badrodin. (rni/aan)











































