KPU Kabupaten Sumenep belum merilis hasil resmi perhitungan suara pilkada. Tapi berdasarkan perhitungan versi pasangan nomor urut 1, Busyro-Fauzi, mereka unggul dari pasangan lainnya, Zainal Abidin-Dewi Khalifah.
Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dari 593.666 jumlah suara. Berbeda 10.108 suara dari pasangan Zainal-Dewi atau sekitar 1,7 persen.
Sementara itu jika perhitungan suara versi pasangan Zainal-Dewi, justru mereka yang unggul. Zainal-Dewi memperoleh 301.887 suara sementara Busyro-Fauzi mengantongi 291.779 suara.
Pasangan Zainal-Dewi kemudian menggugat ke MK karena berdasarkan perhitungan versi Busyro-Fauzi, selisih suara tak lebih dari 2 persen. Jika melihat kepada hasil beberapa quick count, pasangan Busyro-Fauzi memang dinyatakan memperoleh suara lebih tinggi. Zainal-Dewi menganggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif saat pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terjadi Pelanggaran di seluruh TPS di Kecamatan Lenteng dengan cara manipulasi perolehan suara yang dilakukan oleh KPPS, yaitu menggurangi perolehan suara pemohon di Formulir C-Plano KWK, dan Penggelembungan suara di Formulir C1-KWK yang diberikan kepada pihak terkait (pasangan Busyro-Fauzi)," ujar kuasa hukum Zainal-Dewi, Muhammad Asrun dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Menanggapi gugatan tersebut Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan telah menyiapkan jawaban terkait gugatan yang dilayangkan.
"Kami siapkan jawaban-jawaban itu.Kondisinya berbeda dengan yang dulu. Dulu tidak ada pembatasan dua persen, sekarang ada. Ketentuan yang baru menjadi bagian kami untuk memberi jawaban," terang Arief, di MK. (rna/asp)











































