Dalam permohonan yang dibacakan di persidangan MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016), pihak Soerya-Ansar menduga telah terjadi penghilangan DPT Kota Batam sebesar 42.562 pemilih. Serta diduga pula telah terjadi pembukaan kotak suara tanpa dihadiri saksi dan dilakukan tidak di tempat terbuka.
Pasangan Soerya-Ansar lantas meminta KPU Provinsi Riau membatalkan rekapitulasi perhitungan suara yang diumumkan pada 18 Desember 2015 lalu. Di mana kala itu, dalam pilkada yang diikuti dua pasangan calon ini, paslon Sani-Nurdin Basirun unggul dengan perolehan suara 347.515, sedangkan Soerya-Ansar 305.688 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dibawa ke Bawaslu untuk dilakukan perbaikan di mana kami diminta untuk mengakomodir 52 pemilih tersebut dengan catatan yang betul-betul memiliki identitas sebagai penduduk Provinsi Kepulauan Riau," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Said Sirajudin, di MK.
"Itu sudah kami lakukan dan setelah verifikasi kami temukan sekitar 10 ribu lebih, artinya yang 40 ribu itu bukan penduduk Kepri dan tidak memiliki NIK Kepri. artinya mereka bukan penduduk Kepri," tegasnya. (rna/asp)











































