Palsukan Surat Rekomendasi untuk Buat Paspor Dinas, 3 PNS Ditangkap

Palsukan Surat Rekomendasi untuk Buat Paspor Dinas, 3 PNS Ditangkap

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 08 Jan 2016 12:44 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 orang pegawai negeri sipil (PNS) karena memalsukan surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk membuat paspor dinas.

"Tiga orang PNS diduga melakukan tindak pidana pemalsuan rekomendasi Paspor Dinas yang dikeluarkan oleh Konsuler Kementrian Luar Negeri RI. Mereka sudah ditahan," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada detikcom, Jumat (8/1/2016).

Ketiganya yakni N (54), PNS di Kementerian Pertanian, EP (36) PNS di Kementerian ESDM dan AS (45) PNS di Kementerian Perindustrian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mujiyono menjelaskan, tersangka N menerima permintaan dari seseorang berinisial S (DPO) untuk membuatkan paspor dinas atas nama MW dan HY yang bukan PNS. Tersangka N kemudian menyanggupi pembuatan paspor dinas tersebut, lalu meminta bantuan kepada tersangka AS.

"Selanjutnya oleh tersangka AS, dokumen serta syarat-syarat pengajuan untuk paspor dinas," imbuhnya.

Adapun, dokumen yang dipalsukan terdiri dari KTP, Kartu Pegawai Negeri dari badan kepegawaian negara, Surat undangan dari Negara yang dituju, Surat permohonan paspor dinas dari Sekretaris Negara dan exit permit.

"Setelah paspor dinas atas nama MW dan HY tersebut terbit, tersangka N menyuruh tersangka EP untuk membuat visa Amerika Serikat, selanjutnya oleh TSK dokumen untuk pengajuan visa tersebut dipalsukan," jelasnya.

Pengakuan tersangka N, ia memberikan uang sebesar Rp 6 juta kepada tersangka AS untuk pengurusan paspor dinas dan uang aebesar Rp 5 juta kepada tersangka EP untuk mengurua visa. Polisi juga telah mengamankan salah satu pemesan berinisial HY. HY mengaku membutuhkan paspor tersebut untuk bekerja di luar negeri.

"HY mengaku diajak oleh MW untuk bekerja di luar negeri dan telah menyerahkan uang senilai Rp 30 juta kepada 'S' dalam rangka pengurusan paspor tersebut," tutupnya

para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 8 (delapan) tahun atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik dan atau tindak pidana bidang keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam

Sementara dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa paspor dinas atas nama MW dan HY, fotocopy KTP dan kartu PNS palsu, exit permit palsu dan nota diplomatik. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads