"Pelaku bernama Andely Marpian (33), warga Medan. Ia kita tangkap kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya, Jumat (8/1/2016).
Helfi menjelaskan, mulanya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Karya Jaya, Medan. Petugas pun langsung berkoordinasi dengan kepala lingkungan seterusnya melakukan penggeledahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menangkap pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari penadah pencurian di Jalan Tritura, Medan. Setibanya di lokasi, pelaku justru melawan petugas dan melarikan diri. Petugas lalu memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun pelaku tak mengindahkannya.
Akibat terus melarikan diri, polisi menembak pelaku di paha kiri. Usai dihadiahi timah panas, pelaku roboh seterusnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna menjalani perawatan.
"Pelaku ini residivis dengan perkara yang sama dan ditangkap oleh Polsek Delitua pada tahun 2013 dan keluar pada tahun 2014," ujar Helfi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah kunci letter T dan satu unit sepeda motor. "Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan curanmor di 12 tempat berbagai kawasan di Medan," tandasnya. (try/try)










































