SK PPP Dicabut, Romi: Ketum Kembali Dijabat Suryadharma Ali

SK PPP Dicabut, Romi: Ketum Kembali Dijabat Suryadharma Ali

Hardani Triyoga - detikNews
Jumat, 08 Jan 2016 11:23 WIB
SK PPP Dicabut, Romi: Ketum Kembali Dijabat Suryadharma Ali
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pengurus DPP PPP Kubu Romahurmuziy menyambangi gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran mereka untuk menerima pencabutan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Muktamar Surabaya yang diterbitkan Kamis (7/1), kemarin.

Romahurmziy, yang karib disapa Romi, hadir ditemani sejumlah politikus PPP pendukungnya, yaitu Arsul Sani, Rusli Effendi, Sholeh Amin, serta Lukman Hakim Saifudin, yang juga Menteri Agama. Mereka diterima Menkum HAM Yasonna Laoly.

Usai pertemuan, Romi menekankan sudah menerima pencabutan SK kepengurusan Muktamar Surabaya. Namun, dia menyebut tak berlakunya kepengurusan Muktamar Surabaya berarti kembali ke kepengurusan Muktamar Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selaku kepengurusan Muktamar Bandung, penerima kelanjutan DPP PPP yang selanjutnya, maka kepengurusan Muktamar PPP yang berlaku adalah PPP sebelum Muktamar Surabaya dan Jakarta," ujar Romi di Gedung Ditjen AHU, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/1/2015).

Dia menekankan mengacu sesuai asas hukum les posterior derogat legi priori yang bermakna peraturan sederajat, yaitu peraturan terbaru melumpuhkan peraturan lama.

Maka, menurutnya mulai hari ini, kepengurusan yang berlaku adalah kepengurusan Muktamar Bandung yang diketuai Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy selaku Sekretaris Jenderal.

"DPP PPP sepenuhnya kembali kepada kepengurusan hasil Munas VII di Bandung, yang diketuai Suryadharma Ali. Tentu dengan demikian produk-produk di bawahnya dengan sendirinya DPP, DPC begitu pun seterusnya kembali ke pengurus ranting Muktamar," tuturnya.

Dijelaskan olehnya, kehadiran pihaknya ini atas undangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kedatangannya ini mewakili representasi kepengurusan Muktamar Surabaya dan Bandung.

"Di sini Pak Lukman Hakim sebagai Wakil Ketua Umum Muktamar Bandung, Rusli Effendi Ketua DPP Muktamar Bandung. Dan, saya sebagai Sekjen Muktamar Bandung," kata Romi.

Romi menegaskan Muktamar Jakarta yang dihelat kubu Djan Faridz tidak sah, dan diyakininya tak akan mendapat SK kepengurusan.

"SK akan diterbitkannya SK Menkumham atas kepengurusan Jakarta tak bisa dipenuhi atas syarat-syaratnya," tuturnya. (hty/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads