MK Pertanyakan Pendaftaran Gugatan Pilkada yang Melewati Waktu 3x24 Jam

MK Pertanyakan Pendaftaran Gugatan Pilkada yang Melewati Waktu 3x24 Jam

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Jan 2016 09:45 WIB
MK Pertanyakan Pendaftaran Gugatan Pilkada yang Melewati Waktu 3x24 Jam
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan pendaftaran gugatan pilkada 3x24 jam sejak KPU tiap daerah mengeluarkan keputusan rekapitulasi hasil. Tapi gugatan pilkada Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) didaftarkan lebih dari syarat tersebut.

Di mana KPU Dompu mengumumkan rekapitulasi hasil pilkada pada 16 Desember 2015, tetapi kandidat nomor 3 Abubakar Ahmad-Kisman baru mendaftarkan gugatan pada 24 Desember 2015.

"Saya mau tanya, bagaimana cara Saudara menghitung ketentuan bahwa permohonan harus didaftarkan paling lambat 3x24 jam terhitung sejak KPU mengumumkan putusan itu, bagaimana cara Saudara menghitung?" tanya hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasman menerangkan hasil rekapitulasi baru sampai ke tangan pemohon pada 22 Desember 2015. Karena itu, pemohon baru mendaftarkan ke MK pada 24 Desember 2015.

"Kami mengajukan tiga hari setelah menerima (rekapitulasi)," jawab Kasman.

Beda dengan Dompu, beda pula di Pasaman, Sumatera Barat. Kandidat Bupati-Wakil Bupati Pasaman, Benny Utama-Daniel mendalilkan adanya cacat syarat lawannya, Yusuf Lubis-Atos Pratama. Pemohon yang diwakili Virza Benzani menyatakan Atos Pratama masih aktif sebagai anggota TNI.  Selain itu, KPU Kabupaten Pasaman juga dinilai juga melakukan kecurangan yang berdampak pada perolehan suara pemohon yang berkurang. 

Di Waropen, Papua, sistem noken dipertanyakan oleh dua kandidat yaitu Penehas Hugo Tebay-Jance Wutoi dan Yesaya Buinei-Ever Mudumi. Sistem noket di Distrik Wapoga dinilai menunjukan adanya keberpihakan KPU Kabupaten Waropen kepada pasangan Yeremias Bisai-Hendrik Wonatorey sehingga mendapatkan 467 surat suara.

"Di Dogis terjadi ketua kampung memerintahkan dua KPPS dan mengusir para saksi dan dua KPPS ini untuk menusuk suara Pihak Terkait untuk memilih Pihak Terkait yaitu adalah yang ditetapkan sebagai suara terbanyak," kata kuasa hukum, Ridwan Syaidi Tarigan

Sidang pilkada di atas masih akan dilanjutkan pekan depan. (asp/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads