Di mana KPU Dompu mengumumkan rekapitulasi hasil pilkada pada 16 Desember 2015, tetapi kandidat nomor 3 Abubakar Ahmad-Kisman baru mendaftarkan gugatan pada 24 Desember 2015.
"Saya mau tanya, bagaimana cara Saudara menghitung ketentuan bahwa permohonan harus didaftarkan paling lambat 3x24 jam terhitung sejak KPU mengumumkan putusan itu, bagaimana cara Saudara menghitung?" tanya hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengajukan tiga hari setelah menerima (rekapitulasi)," jawab Kasman.
Beda dengan Dompu, beda pula di Pasaman, Sumatera Barat. Kandidat Bupati-Wakil Bupati Pasaman, Benny Utama-Daniel mendalilkan adanya cacat syarat lawannya, Yusuf Lubis-Atos Pratama. Pemohon yang diwakili Virza Benzani menyatakan Atos Pratama masih aktif sebagai anggota TNI. Selain itu, KPU Kabupaten Pasaman juga dinilai juga melakukan kecurangan yang berdampak pada perolehan suara pemohon yang berkurang.
Di Waropen, Papua, sistem noken dipertanyakan oleh dua kandidat yaitu Penehas Hugo Tebay-Jance Wutoi dan Yesaya Buinei-Ever Mudumi. Sistem noket di Distrik Wapoga dinilai menunjukan adanya keberpihakan KPU Kabupaten Waropen kepada pasangan Yeremias Bisai-Hendrik Wonatorey sehingga mendapatkan 467 surat suara.
"Di Dogis terjadi ketua kampung memerintahkan dua KPPS dan mengusir para saksi dan dua KPPS ini untuk menusuk suara Pihak Terkait untuk memilih Pihak Terkait yaitu adalah yang ditetapkan sebagai suara terbanyak," kata kuasa hukum, Ridwan Syaidi Tarigan
Sidang pilkada di atas masih akan dilanjutkan pekan depan. (asp/trw)











































