Pilkada Tasik, Satu-satunya Calon Tunggal yang Digugat Pemantau ke MK

Pilkada Tasik, Satu-satunya Calon Tunggal yang Digugat Pemantau ke MK

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Jan 2016 09:15 WIB
Pilkada Tasik, Satu-satunya Calon Tunggal yang Digugat Pemantau ke MK
Jakarta - Pilkada Tasikmalaya digelar pada 9 Desember 2015 lalu dengan model referendum SETUJU atau TIDAK SETUJU dengan calon tunggal Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto. Namun suara terbanyak dari rakyat yang menyetujui Uu-Ade untuk melanjutkan periode kepemimpinan keduanya digugat ke MK.

Versi KPU, Uu-Ade mendapatkan suara SETUJU sebanyak 488.845 suara atau 67,42 persen, sedangkan suara TIDAK SETUJU sebesar 236.240 suara atau 32,58 persen. Namun hasil ini digugat oleh pemantau pilkada dari Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung.

"Bupati Tasikmalaya sudah pernah dilaporkan atas dasar penipuan dan/atau pengggelapan uang dalam proyek pembangunan jalan tahun 2011 sebesar 700 juta rupiah. Seharusnya, calon bupati dan calon wakil bupati Tahun 2015-2020 dibatalkan karena cacat syarat, karena telah bertentangan dengan UU Pilkada," kata salah satu pemantau pemilu sebagaimana dilansir website MK, Jumat (8/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Dani juga mengatakan adanya alat peraga kampanye berbentuk kalender yang di dalamnya terdapat foto calon bupati dan calon wakil Bupati Tasikmalaya yang merupakan petahana bersama dengan logo KPU Kabupaten Tasikmalaya dan logo Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

"Dengan begitu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menggiring para pejabat dan rakyat berpihak kepada salah satu calon, hanya calon tunggal karena lambang pemerintah adalah simbol publik bukan milik calon bupati dan wakil bupati, atau partai politik pengusung, atau juga bukan milik KPUD," ujar Dani.

Mengenai kedudukan hukum pemohon, hakim konstitusi Suhartoyo mempertanyakan apakah pemantau pemilu mendapatkan rekomendasi dari KPU untuk menjadi pemantau pada Pilkada 2015. Sebab, sertifikat yang dimiliki pemohon adalah pemantau pemilu tahun 2012.

"Mendasarkan pada sertifikat yang muncul di sini kan memang secara spesifik sertifikat ini adalah memberikan hak untuk melakukan pemantauan pilkada di 2012. Nah, apakah ada evaluasi setiap ada pilkada yang baru, kemudian Komisi Pemilihan Umum juga harus mengevaluasi kembali untuk apakah yang bersangkutan masih dianggap mempunyai kredibilitas, integritas, sehingga di 2015 ini masih dianggap memenuhi kriteria itu?" tanya hakim Suhartoyo.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pemohon menyatakan sertifikat tersebut masih berlaku. Selain itu, tahun dikeluarkannya sertifikan dinilai pemohon tidak menjadi masalah. 

"Jadi kami yang penting bersertifikat karena sertifikat itu merupakan sah di mana pun," jawab Dani.

Sidang Pilkada Tasikmalaya dilanjutkan pekan depan. (asp/hri)


Berita Terkait