Ungkap Jaringan Judi Bola Online, Polresta Medan Ringkus 2 Ibu Rumah Tangga

Ungkap Jaringan Judi Bola Online, Polresta Medan Ringkus 2 Ibu Rumah Tangga

Jefris Santama - detikNews
Jumat, 08 Jan 2016 04:15 WIB
Kasat Reskrim Polresta MedanKompol Aldi Subartono dan jajarannya (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Medan - Polresta Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap sindikat judi bola online jaringan internasional. Aparat meringkus dua orang ibu rumah tangga yang diduga sebagai operator perjudian.

"Sindikat judi bola online jaringan internasional ini kita ungkap semalam di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Barat dan kita tangkap dua orang IRT (ibu rumah tangga) berinisial AM (23) dan HJ (34). Keduanya warga Medan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolresta Medan, Kamis (7/1/2016).

Selain menangkap kedua IRT, petugas juga turut menyitaΒ  barang bukti berupa satu unitΒ  laptop, dua monitor, satu CPU, satu keyboard, sejumlah telepon genggam, lima token dari tiga bank berbeda, tiga rekening, satu blok notes, satu unit kalkulator dan satu kartu ATM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, pelaku menggunakan token dan buku rekening untuk mentransfer uang kepada seorang bandar yang berdomisili di Kamboja. Perjudian bola online ini menggunakan website dan pengguna bisa berkomunikasi dengan operator melalui chatting.

"Pemain mendaftar disebuah situs yang dipilih operator dan wajib mengirim uang yang telah ditentukan sebagai modal. Kemudian operator mengirim password kepada pemain," terang Aldi.

Setelah menerima password, pemain bisa langsung bermain judi di dunia maya. Setiap pejudi bisa memilih klub bola sesuai apa yang diinginkannya. Nilai uang taruhan pun bervariasi.

Pemeriksaan awal, kata Aldi, judi online ini sudah beroperasi selama setahun dengan omzet mencapai Rp 500 juta per bulan. Untuk operator, diupah masing-masingnya Rp 3 juta per bulan.

Kasus ini masih dalam pengembangan polisi. Akibat perbuatannya, kedua IRT itu dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Ancamannya 5 tahun penjara. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads