"Sindikat judi bola online jaringan internasional ini kita ungkap semalam di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Barat dan kita tangkap dua orang IRT (ibu rumah tangga) berinisial AM (23) dan HJ (34). Keduanya warga Medan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolresta Medan, Kamis (7/1/2016).
Selain menangkap kedua IRT, petugas juga turut menyitaΒ barang bukti berupa satu unitΒ laptop, dua monitor, satu CPU, satu keyboard, sejumlah telepon genggam, lima token dari tiga bank berbeda, tiga rekening, satu blok notes, satu unit kalkulator dan satu kartu ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemain mendaftar disebuah situs yang dipilih operator dan wajib mengirim uang yang telah ditentukan sebagai modal. Kemudian operator mengirim password kepada pemain," terang Aldi.
Setelah menerima password, pemain bisa langsung bermain judi di dunia maya. Setiap pejudi bisa memilih klub bola sesuai apa yang diinginkannya. Nilai uang taruhan pun bervariasi.
Pemeriksaan awal, kata Aldi, judi online ini sudah beroperasi selama setahun dengan omzet mencapai Rp 500 juta per bulan. Untuk operator, diupah masing-masingnya Rp 3 juta per bulan.
Kasus ini masih dalam pengembangan polisi. Akibat perbuatannya, kedua IRT itu dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Ancamannya 5 tahun penjara. (hri/hri)