"Namanya seorang ibu masih shock, jadi kalian kalau bisa lihat Ibu Ida, Ibu Ida masih shock. Jadi mereka tidak pernah terpikir untuk membongkar kembali pusara anaknya," kata Kuasa hukum keluarga Allya, Rosita P Radjah di Pondok Indah Mall 1, Jalan Metro Indah, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Rosita menjelaskan, Ibu Ida yang mengantarkan anaknya ke Klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mal. Karena itu, menurut Rosita, Ibu Ida mengetahui apa saja yang dialami anaknya saat menjalani terapi di klinik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan malpraktik yang mengakibatkan Allya meninggal dunia. Polisi mengalami kesulitan karena pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi terhadap jasad korban.
"Sekarang untuk membuktikan adanya malpraktik itu kan harus ada visum, apalagi kalau sampai meninggal itu harus diautopsi. Persoalannya keluarga tidak mau korban diautopsi," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Krishna mengatakan, pihaknya menerima laporan korban pada 12 Agustus 2015 atau lima hari setelah kematian korban. Polisi telah memeriksa 11 saksi terkait kasus tersebut.
![]() |












































