"Surat yang dikirimkan sebelum tanggal 31 Desember kan masih sah," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).
Seperti diketahui, SK Menkum HAM yang mencabut SK pengesahan kepengurusan versi Munas Ancol bertanggal 30 Desember 2015, namun tidak ada pengesahan untuk Munas Bali. Kemudian, pada 31 Desember pula, kepengurusan hasil Munas Riau habis masa berlakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi yang diakui kan yang Munas Bali," ujar Waketum Gerindra ini.
Fadli mengungkapkan bahwa pergantian ketua DPR harus sesuai dengan prosedur di UU. Yakni diaukan oleh fraksi yang sama, dari parpol yang sah.
"Untuk pergantian ketua DPR, yang mengundurkan diri diganti dari fraksi yang sama. Pergantian fraksi adalah hak parpol. Selama asas legalitas memenuhi ya akan diproses," ucap Fadli.
Hal-hal ini akan didiskusikan lebih lanjut oleh pimpinan DPR di rapat esok hari, Jumat (8/1). Masa sidang yang baru akan dimulai pada Senin (11/1) mendatang. (imk/tor)











































