Partisipasi Warga Tak Sampai 30%, Ramadhan Pohan Gugat Pilkada Medan ke MK

Partisipasi Warga Tak Sampai 30%, Ramadhan Pohan Gugat Pilkada Medan ke MK

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 19:17 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Berdasarkan data KPU Kota Medan, partisipasi warga di pilkada Wali Kota Medan pada 9 Desember 2015 kemarin hanya sebesar 25,6 persen. Jumlah yang rendah tersebut membuat pasangan calon Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Ramadhan-Eddie menganggap KPU tidak menyebarkan undangan pemilihan kepada calon pemilih dengan merata. KPU Kota Medan juga dianggap menghalang-halangi pemilih karena harus menggunakan e-KTP padahal belum semua pemilih memiliki e-KTP.

"Bagaimana sebaran pemilih itu makanya harus diulang dan harus di hukum KPU-nya karena ada upaya menghalang-halangai pemilih. Misalnya formulir C6 tidak didistribusikan dengan baik," kata kuasa hukum Ramadhan-Eddie, Muhammad Asrun, usai sidang pendahuluan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (7/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang bawa KTP tapi tidak diizinkan pemilih karena tidak membawa e-KTP. Dia minta e-Ktp padahal bukan itu, pemilih yang tidak terdaftar harusnya bisa dengan membawa KTP," lanjutnya.

Asrun tak menggunakan Pasal 158 dalam gugatannya kali ini karena selisih suara pasangan calon Ramadhan-Eddie dengan pemenang, Zulmi Eldin dan Akhyar Nasution, lebih dari dua persen. Maka Asrun menggunakan Pasal 122 di mana KPU dianggap tidak memenuhi syarat formal.

"Harus 50 prsen dari pemilih atau 40 persen di kecamatan. Akan tetapi ini tidak, hanya dua puluhan persen. Kenapa bisa terjadi seperti itu? Kita lihat UU nomor 1 tahun 2015 itu dikatakan jika terjadi partisipasi pemilih di bawah 50 persen dari dapat maka harus dilakukan pemilu susulan," jelas Asrun.

"Tapi ada syarat lain yakni force major, atau jika terjadi keadaan memaksa seperti bencana alam. Ini tidak, ini situasi kota aman justru begitu. Ini tidak ada force major tapi bisa seperti itu," imbuhnya.

Menanggapi tuduhan kubu Ramadhan-Eddie, Ketua KPU Medan Yeni Chairiah Rambe, usai persidangan mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai aturan. Yeni juga menegaskan tak ada sama sekali niatan KPU Kota Medan untuk menghalang-halangi pemilih menyalurkan hak pilihnya.

"Kami dari KPU sudah bekerja sesuai aturan sebagaimana yang jadi tugas tanggungjawab KPU dalam melaksanakan pilkada," jelas Yeni.

"Intinya kita tidak ada menghalang-halangi pemilih pada 9 Desember. Dan apa yang menjadi tugas dan kewajiban KPU sudah kami laksanakan secara optimal mulai dari KPU, PPK, sampai PPS dan KPPS. Coba nanti kita lihat saja di persidangan selanjutnya untuk pembuktiannya," pungkasnya. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads