"Kami sudah berdiskusi Organda dan Gapasdap menurunkan tarif base sebesar 5 persen ngehitungnya per kilometer penumpang. Jadi kendaraan umum yang trayeknya antar kota antar provinsi, 5 persen," ujar Jonan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).
"Kalau angkutan dalam provinsi adalah kewenangan para gubernur, kalau yang kendaraan umum perkotaan itu kewenangan bupati atau wali kota, tergantung masing-masing," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penurunan tarif 5 persen itu juga berlaku untuk angkutan penyeberangan antar pelabuhan. "Mulai berlakunya 15 Januari 2016," kata Jonan.
Pihaknya juga masih mengadakan diskusi tarif dengan PT Kereta Api Indonesia. Seharusnya, lanjut Jonan, penurunan tarif 5 persen juga bisa berlaku untuk kereta, namun besaran angka pastinya berapa belum didapatkan.
"Angkanya belum bisa diumumkan. Mestinya ada (penurunan) tapi enggak tahu angkanya berapa. Dalam 1-2 minggu sudah keluar," lanjutnya.
Sementara itu (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo menyebut tarif angkutan bus antar kota harus menggunakan tarif batas atas dan batas bawah. Tarif batas atas maksimal 30 persen dari tarif semula.
"Tarif batas atasnya tarif dasar 30 persen. Untuk Batas atas biasanya hanya berlaku pengusaha memberlakukan saat musim puncak lebaran, liburan dan lain-lain. Tetapi itu terkait dengan persaingannya. Jadi kalau ada persaingannya, pengusaha enggak secara otomatis memberlakukan tarif batas atas. Karena dari sisi pengusaha sebenarnya yang terpenting bukan tarif, yang terpenting pendapatan," kata Sugihardjo. (aws/hri)











































