Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun bagi pihak-pihak yang telah dipanggil dan tidak hadir, Prasetyo mengaku akan berusaha untuk menjadikannya buronan.
"Yang pasti proses penegakan hukum ini akan jalan terus dan bagi yang sekarang sudah dipanggil tapi tidak hadir juga, akan kita upayakan untuk menjadi buron," ucap Prasetyo saat dihubungi, Kamis (7/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu bantuan dari pihak lain seperti Polri. Nanti akan koordinasi dengan interpol," ucap Prasetyo pada 29 Desember 2015.
Prasetyo menyebut keterangan Reza dibutuhkan lantaran pengusaha tersebut terekam suaranya dalam rekaman milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Rekaman itu memang menjadi dasar bagi jaksa untuk mengusut dugaan pemufakatan jahat yang saat ini masih tahap penyelidikan.
Namun karena masih penyelidikan, Kejagung tak bisa menentukan status yang jelas kepada Reza untuk dipanggil paksa. Terkait apakah nantinya Reza ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Prasetyo menyebut ada tahapan tertentu yang melandasinya.
"Justru kita berkoordinasi dengan Polri dan Interpol itu nanti ada tahapan-tahapannya. Memang saat ini masih penyelidikan, tapi kan juga nanti ada tahapannya untuk penyidikan dan menetapkan tersangka. Dia (Reza Chalid) kan penting karena berperan aktif dalam rekaman tersebut," jelas Prasetyo.
Sejauh ini Kejagung telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak termasuk Maroef Sjamsoeddin. Tak hanya itu, beberapa bukti lain terkait pertemuan di Ritz-Carlton Hotel juga sudah dikantongi. Namun jaksa belum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. (dha/hri)











































