Kesamaan dugaan pelanggaran di kedua daerah tersebut, berdasarkan versi pemohon, adalah adanya dugaan politik uang. Pada perkara sengketa pilkada Bengkulu, pasangan Sultan Bachtiar Najamudin dan Mujiono menggugat pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah.
Pasangan Ridwan-Rohidin diduga memberikan uang Rp 5 juta kepada salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati. Oknum tersebut telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada November 2015 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Money politic sudah berkali-kali, pernah dilaporkan juga oleh salah satu LSM tapi tidak ditanggapi. Ini kejadian pelanggaran hukum luar biasa yang masif," lanjutnya.
Perkara lainnya yaitu sengketa pilkada di Kabupaten Gresik. Pasangan nomor urut dua, Husnul Khuluq dan Ahmad Rubaie menduga pasangan nomor urut satu Sambari dan Qosim membiayai perjalanan ziarah Wali Limo terhadap sejumlah warga.
"Kegiatan ziarah ini adalah ritual warga, tapi digerakan dengan mengatakan bahwa tanggal 9 harus memilih nomor satu, karena yang membiayai bus dan lain-lain adalah pasangan nomor urut satu," ujar kuasa hukum Husnul-Ahmad, Syaiful Bakhri.
Sambari dan Qosim selaku calon petahana menang dalam rekapitulasi KPU Kabupaten Tasik dengan selisih dengan dua calon lainnya lebih dari dua persen. Namun, hasil tersebut belum disahkan karena masih menunggu proses di MK berlangsung. (rna/asp)










































