Ragam Pilkada, Dugaan Politik Uang hingga Biayai Bus Ziarah Warga

Ragam Pilkada, Dugaan Politik Uang hingga Biayai Bus Ziarah Warga

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 18:08 WIB
Ragam Pilkada, Dugaan Politik Uang hingga Biayai Bus Ziarah Warga
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sedikitnya menyidangkan 50 kasus sengketa pilkada hari ini. Dua di antaranya adalah sengketa pilkada Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Kesamaan dugaan pelanggaran di kedua daerah tersebut, berdasarkan versi pemohon, adalah adanya dugaan politik uang. Pada perkara sengketa pilkada Bengkulu, pasangan Sultan Bachtiar Najamudin dan Mujiono menggugat pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. 

Pasangan Ridwan-Rohidin diduga memberikan uang Rp 5 juta kepada salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati. Oknum tersebut telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada November 2015 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dipecat berdasarkan putusan DKPP, tapi sampai sekarang KPU dan Bawaslu menutupi ini. Tidak pernah melimpahkan ini ke Gakumdu," ujar kuasa hukum pasangan Bachtiar-Mujiono, Zetriansyah, usai sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (7/1/2016).

"Money politic sudah berkali-kali, pernah dilaporkan juga oleh salah satu LSM tapi tidak ditanggapi. Ini kejadian pelanggaran hukum luar biasa yang masif," lanjutnya.

Perkara lainnya yaitu sengketa pilkada di Kabupaten Gresik. Pasangan nomor urut dua, Husnul Khuluq dan Ahmad Rubaie menduga pasangan nomor urut satu Sambari dan Qosim membiayai perjalanan ziarah Wali Limo terhadap sejumlah warga. 

"Kegiatan ziarah ini adalah ritual warga, tapi digerakan dengan mengatakan bahwa tanggal 9 harus memilih nomor satu, karena yang membiayai bus dan lain-lain adalah pasangan nomor urut satu," ujar kuasa hukum Husnul-Ahmad, Syaiful Bakhri. 

Sambari dan Qosim selaku calon petahana menang dalam rekapitulasi KPU Kabupaten Tasik dengan selisih dengan dua calon lainnya lebih dari dua persen. Namun, hasil tersebut belum disahkan karena masih menunggu proses di MK berlangsung. (rna/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini