Digugat Yayasan Supersemar, Jaksa Agung: Blokir Rekening Terkait Eksekusi

Digugat Yayasan Supersemar, Jaksa Agung: Blokir Rekening Terkait Eksekusi

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 18:06 WIB
Digugat Yayasan Supersemar, Jaksa Agung: Blokir Rekening Terkait Eksekusi
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Dua kali mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dengan eksekusi Rp 4,4 triliun, Yayasan Supersemar malah menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) karena memblokir rekeningnya. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut pemblokiran itu terkait dengan eksekusi tersebut.

"Laporannya begitu (soal blokir rekening)," ucap Prasetyo ketika dihubungi, Kamis (7/1/2016).

Namun Prasetyo mengaku tidak serta merta memblokir rekening tersebut. Dia menyebut bahwa ada informasi dari bank terkait dana Supersemar tersebut yang telah jatuh tempo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa tidak? Kita tidak blokir. Karena ada informasi, usaha mereka mau mengambil uang dan ada informasi dari bank bahwa dana Supersemar di bank-bank itu sudah jatuh tempo. Kemudian Kepala PPA menghubungi via bank supaya tetap ditahan karena kaitannya dengan tuntutan eksekusi putusan MA," jelas Prasetyo.

Sebelumnya, pihak yayasan bikinan Soeharto itu mengajukan gugatan yang mengantongi nomor 783/PDT.G/2015/PN JKT.SEL. Yayasan Supersemar memberikan kuasa ke pengacara Denny Kailimang dkk dengan tergugat Jaksa Agung dan Presiden RI. Alasan mengajukan gugatan karena pihak yayasan keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan Jaksa Agung.

"Jaksa memblokir rekening yayasan. Ini kan nggak bener. Saat ini banyak siswa-siswa sedang mendapatkan beasiswa," kata Denny saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/1/2016).

Berdasarkan amar putusan MA, Yayasan Supersemar diwajibkan mengembalikan uang ke negara sebesar USD 315 juta dan Rp 139 miliar atau setara dengan Rp 4,4 triliun. Sebagai langkah eksekusi, Jaksa Agung telah memblokir rekening yayasan tersebut tapi pihak yayasan keberatan.

"Harusnya pengadilan yang memerintahkan bank-bank (untuk memblokir), bukan jaksa. Ini kan perdata. Ini kan nggak bener," ujar Denny.

(dha/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads