"Laporannya begitu (soal blokir rekening)," ucap Prasetyo ketika dihubungi, Kamis (7/1/2016).
Namun Prasetyo mengaku tidak serta merta memblokir rekening tersebut. Dia menyebut bahwa ada informasi dari bank terkait dana Supersemar tersebut yang telah jatuh tempo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak yayasan bikinan Soeharto itu mengajukan gugatan yang mengantongi nomor 783/PDT.G/2015/PN JKT.SEL. Yayasan Supersemar memberikan kuasa ke pengacara Denny Kailimang dkk dengan tergugat Jaksa Agung dan Presiden RI. Alasan mengajukan gugatan karena pihak yayasan keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan Jaksa Agung.
"Jaksa memblokir rekening yayasan. Ini kan nggak bener. Saat ini banyak siswa-siswa sedang mendapatkan beasiswa," kata Denny saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/1/2016).
Berdasarkan amar putusan MA, Yayasan Supersemar diwajibkan mengembalikan uang ke negara sebesar USD 315 juta dan Rp 139 miliar atau setara dengan Rp 4,4 triliun. Sebagai langkah eksekusi, Jaksa Agung telah memblokir rekening yayasan tersebut tapi pihak yayasan keberatan.
"Harusnya pengadilan yang memerintahkan bank-bank (untuk memblokir), bukan jaksa. Ini kan perdata. Ini kan nggak bener," ujar Denny.
(dha/Hbb)











































