Polisi: Klinik Chiropractic First Di-Police Line Agar Tidak Timbul Korban Lain

Dugaan Malpraktik Chiropractic

Polisi: Klinik Chiropractic First Di-Police Line Agar Tidak Timbul Korban Lain

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 17:44 WIB
Polisi: Klinik Chiropractic First Di-Police Line Agar Tidak Timbul Korban Lain
Foto: Wisnu
Jakarta - Polda Metro Jaya hari ini menutup 7 cabang klinik Chiropractic First di Jakarta, menyusul adanya laporan dugaan malpraktik yang mengakibatkan Allya Siska Nadya meninggal dunia. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi supaya tidak timbul korban lain.

"Penyegelan kami lakukan sebagai antisipasi agar tidak timbul korban lain," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Selain di Pondok Indah Mal, ada 6 cabang Chriopractic lainnya ada di Grand Indonesia, Mal FX, Mal Taman Anggrek, Lippo Mal Puri, Emporium dan Kasablanka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita police line semua termasuk yang di Pondok Indah Mal, karena dari hasil keterangan Dinas Kesehatan DKI Chiropractic ini tidak memiliki izin praktik," ungkapnya.

Krishna menambahkan, pihaknya telah memeriksa staf bagian operasional Chiropractic di Pondok Indah Mal. Sementara penanggung jawab klinik tersebut, dr Kwan Whining (WN Singapura) belum diperiksa. Lebih jauh, Krishna mengatakan, pihaknya belum menerima ada keluhan dari pasien lain yang pernah berobat di klinik tersebut.

"Sejauh ini baru korban ini saja yang di PIM Jaksel," tutupnya.

(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads