"Kasus ini dibongkar berkat informasi tentang adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera Rampah Kiri Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara. Penyidik pun melakukan pengintaian di dekat sebuah SPBU di kawasan tersebut," ujar Kasubdit Narkotika Sintentis, Kombes Sriyana di tempat yang sama.
Hasil pengintaian penyidik mengamankan 2 kurir berinisial DG (36) dan SD (40). Setelah dilakukan penggeledahan petugas menyita 17 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat sabu seberat 17,4 Kg sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sriyana mengatakan pengakuan SA sabu itu hendak diserahkan BZ (40) di daerah Deli Serdang, Medan. Tak perlu pakai lama, petugas langsung bergerak cepat dan segera menangkap BZ.
"BZ berhasil diamankan di daerah Tembung Percut, Deli Serdang, Medan. Sabu sendiri berasal dari Malaysia yang masuk lewat jalur laut. Sabu ini memang dipasarkan untuk di Medan, pemesan dan pengendali diduga dari dalam lapas Medan. Hasil pemeriksaan yang di dalam lapas yang mengatur dari Malaysia sampai Medan tapi yang mengendalikan kurir dia (napi di lapas)," pungkasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. (ed/rvk)











































