MMI Tak Akan Anarkis Sikapi Vonis Ba'asyir
Minggu, 06 Mar 2005 19:27 WIB
Semarang - Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) tidak dapat menerima vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Abu Bakar Ba'asyir. Namun, MMI tidak akan melakukan tindakan anarkis sebagai respon atas putusan itu. "Kami malah mencurigai Australia dan antek-anteknya yang akan melakukan serangan teror. Itu dilakukan agar citra Islam kian buruk," ujar Humas DPP MMI Fauzan Al Anshory usai menjadi pembicara dalam Seminar 'Islam Terkepung' di TBRS Jawa Tengah, Jl. Sriwijaya, Semarang, Minggu (6/3/2005).Fauzan menambahkan, pihaknya tidak akan bertanggung jawab jika ada serangan teror. Pasalnya, semua pendukung Ba'asyir telah berkomitmen tidak akan melakukan respon apapun atas vonis itu. "Kalau ada peledakan bom, pasti bukan kami yang melakukannya. Itu pasti orang ketiga yang ingin kelompok Islam dan pendukung Ba'asyir tersudut," tegasnya. Disinggung rencana banding, menurut Fauzan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan surat putusan pengadilan. Setelah salinan putusan diterima, lanjut Fauzan, baru akan diputuskan apakah mengajukan banding atau tidak. "Surat putusan pengadilan baru akan kami terima pekan ini. BAP Amrozi dipakai pengadilan untuk menjatuhkan vonis, tapi Amrozi sendiri belum pernah diperiksa. Untuk itu, kami bisa mengajukan novum," jelasnya. Fauzan berharap pemerintah Indonesia mengambil kebijakan terbaik. Ia khawatir Amerika Serikat (AS) melibatkan diri dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan kasus Ba'asyir. "Pemerintah harus melindungi warganya," tandasnya.
(asy/)











































