"Kalau memang ada info tersebut, bisa disampaikan resmi ke KPK, akan lebih bagus kalau disertai dengan bukti-bukti yang mendukung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
"Kalau itu yang dilakukan, akan kami tindaklanjuti dengan penelaahan terlebih dahulu," sambung Priharsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu isu lama. Enggak (menerima duit). Diproses saja lah," tegas Rano.
Sebelumnya Maqdir Ismail menyebut telah mengonfirmasi kepada KPK lantaran dalam persidangan perkara suap Pilkada Lebak, staf keuangan perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah mengaku pernah mentransfer Rp 1,250 miliar kepada Rano pada November 2011.
"Bukan laporan itu, saya hanya mengonfirmasi karena di persidangan sebelumnya kan Yayah Rodiah pernah mengatakan itu," ucap Maqdir saat dikonfirmasi terpisah.
Maqdir menyebut pemberian uang itu dilakukan beberapa kali sebelum Rano mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur mendampingi Ratu Atut Chosiyah dan setelah menjabat sebagai Wakil Gubernur. Namun Maqdir mengaku tidak tahu jumlah uang tersebut.
"Ada sebelum RK itu mencalonkan diri hingga sudah menjadi Wakil Gubernur. Tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa," kata Maqdir. (dha/rvk)











































