KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dari Wawan ke Rano Karno

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dari Wawan ke Rano Karno

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 16:28 WIB
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dari Wawan ke Rano Karno
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Pengacara Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Maqdir Ismail, menyebut bahwa kliennya pernah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Banten, Rano Karno. KPK mengaku akan mendalami hal tersebut.

"Kalau memang ada info tersebut, bisa disampaikan resmi ke KPK, akan lebih bagus kalau disertai dengan bukti-bukti yang mendukung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).

"Kalau itu yang dilakukan, akan kami tindaklanjuti dengan penelaahan terlebih dahulu," sambung Priharsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pendirian Bank Banten, Rano sendiri menyebut tudingan tentang penerimaan duit dari Wawan sebagai isu lama. Rano menegaskan bahwa dia tidak menerima duit tersebut.

"Itu isu lama. Enggak (menerima duit). Diproses saja lah," tegas Rano.

Sebelumnya Maqdir Ismail menyebut telah mengonfirmasi kepada KPK lantaran dalam persidangan perkara suap Pilkada Lebak, staf keuangan perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah mengaku pernah mentransfer Rp 1,250 miliar kepada Rano pada November 2011.

"Bukan laporan itu, saya hanya mengonfirmasi karena di persidangan sebelumnya kan Yayah Rodiah pernah mengatakan itu," ucap Maqdir saat dikonfirmasi terpisah.

Maqdir menyebut pemberian uang itu dilakukan beberapa kali sebelum Rano mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur mendampingi Ratu Atut Chosiyah dan setelah menjabat sebagai Wakil Gubernur. Namun Maqdir mengaku tidak tahu jumlah uang tersebut.

"Ada sebelum RK itu mencalonkan diri hingga sudah menjadi Wakil Gubernur. Tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa," kata Maqdir. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads