Menhub Minta Pemda Segera Terbitkan Perda Tarif Angkot

Menhub Minta Pemda Segera Terbitkan Perda Tarif Angkot

- detikNews
Minggu, 06 Mar 2005 17:31 WIB
Jakarta - Menteri Perhubungan Hatta Rajasa meminta semua pemerintah daerah (Pemda) segera menentukan perda tentang kenaikan tarif angkutan kota (angkot). Hal ini untuk mengendalikan agar tarif angkot tidak dinaikkan secara sembarangan. Permintaan Hatta ini disapaikan kepada wartawan sebelum mengikuti sidang kabinet di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (6/3/2005). Menurut Hatta, kepastian Perda ini juga untuk menghentikan aksi mogok sopir angkot yang melanda di beberapa daerah di Indonesia. "Saya harapkan minggu depan, perdanya sudah selesai. Apabila belum memungkinkan, sebaiknya ada ketetapan sementara terlebih dulu yang bisa dipertanggungjawabkan dengan DPRD," kata Hatta.Menurut Hatta, kewenangan untuk menetapkan besarnya kenaikan tarif angkot, sepenuhnya kewenangan dari Pemda, baik Pemda Provinsi atau Pemda Kabupaten/Kota. "Pemerintah pusat sama sekali tidak punya kapasitas untuk melakukan intervensi kebijakan maupun penetapan tarif angkot," tegasnya. Menurut dia, aksi mogok angkot yang saat ini terjadi, lebih disebabkan oleh lambannya ketetapan kenaikan tarif secara resmi yang dikeluarkan oleh Pemda. Padahal, pemerintah pusat sudah dua kali melakukan pertemuan dengan gubernur sebelum mengumumkan keputusan menaikkan tarif BBM itu. "Mungkin memang perdanya butuh waktu. Kan harus ada persetujuan dari DPRD juga dan masukan dari Organda. Gak bisa gubernurnya sendiri," kata dia. Selanjutnya, Hatta berharap kenaikan tarif angkota nanti tetap sesuai dengan guidance yang diberikan pemerintah pusat, yakni berkisar antara 7,5 sampai 10 persen. Hatta mengakui di beberapa daerah ada kemungkinan kenaikan tarifnya di atas 10 persen. Namun, Dephub tidak akan membatasi atau mengintervensi berapa nanti besarannya. Hal ini juga tergantung pada daya beli masyarakat dan jarak tempuh trayek. "Masak pemerintah pusat harus mengurusi angkot. Tapi, kalau kenaikannya sampai 50 persen, itu keterlaluan," ujarnya. Pada kesempatan itu, Hatta juga menyatakan, ada tiga komponen pembiayaan operasonal angkot yang merupakan kewenangan Pemda, yang bisa ditekan agar kenaikan tarif angkot dapat mencapai 10 persen. Pertama, menekan biaya perpanjangan STNK yang merupakan kewenangan Pemprov. Kedua, menekan biaya terminal. Dan ketiga, menekan biaya kir tahunan. Dua komponen terakhir kewenangan pemerintah kabupaten. Menyinggung statemen presiden akan adanya subsidi bagi angkot, Hatta menjelaskan, Dephub sudah menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan depkeu, agar dana kompensasi bisa diwujudkan dalam bentuk subsidi fiskal. Yang dimaksud adalah pembebasan bea masuk barang modal atau sparepart tertentu. "Itu kan subsidi juga. Kalau uangnya langsung diberikan, tentu susah. Mau disalurkan ke sopir atau bagaimana?" kata dia. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads