Vonis Mati Pasutri Gembong Narkoba Dianulir Jadi 15 Tahun Bui, Jaksa Kasasi

Vonis Mati Pasutri Gembong Narkoba Dianulir Jadi 15 Tahun Bui, Jaksa Kasasi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 16:10 WIB
Vonis Mati Pasutri Gembong Narkoba Dianulir Jadi 15 Tahun Bui, Jaksa Kasasi
Gedung Mahkamah Agung (ari/detikcom)
Jakarta - Sepasang suami istri (pasutri) dari Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Amir-Maimunah lolos dari hukuman mati. Jaksa pun mengajukan kasasi dalam kasus 6,8 kg sabu itu.

Amir-Maimunah ditangkap oleh tim dari BNN di Desa Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pangkep pada September 2014. Ikut ditangkap pula kurir narkoba, Ilham. Dari tangkapan ini, aparat mengamankan 6,8 kg sabu. Sebelumnya, aparat juga mengamankan 9,4 kg sabu yang juga milik Amir-Maemunah.

Usai penangkapan, mereka diperiksa di kantor BNN Propinsi lalu diboyong oleh BNN pusat ke Jakarta. Setelah penyidikan selesai, keduanya lalu dikembalikan ke Pinrang untuk diadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 21 Mei 2015, Pengadilan Negeri (PN) Pinrang menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya. Majelis hakim yang terdiri dari Fitrah Ade Maya, M Firman Akbar dan Divo Ardianto menyatakan pasutri ini melakukan kejahatan narkoba dan mencuci uang hasil penjualan narkoba tersebut. Uang hasil kejahatan itu disimpan di rekening bank, membeli tanah, sejumlah perhiasan dan kendaraan.

Atas vonis ini, Amir-Maimunah lalu mengajukan banding. Siapa nyana, majelis tinggi menganulir hukuman tersebut. Pada 13 Agustus 2015, Amir dihukum 20 tahun penjara dan Maimunah dihukum 15 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan ini, giliran jaksa yang mengajukan kasasi.

Berdasarkan website yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/1/2016), Ketua MA telah menunjuk hakim agung Salman Luthan menjadi ketua majelis untuk mengadili Amir-Mutmainah. Beberapa hari lalu, Salman baru saja mengubah hukuman ratu narkoba Franolla alias Ola dari hukuman nihil menjadi hukuman mati kepada Franolla alias Ola. Sedangkan untuk anggota majelis, hakim agung Margono dan Sumardjiatmo yang akan mengadili Amir-Mutmainah. (asp/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads