Amir-Maimunah ditangkap oleh tim dari BNN di Desa Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pangkep pada September 2014. Ikut ditangkap pula kurir narkoba, Ilham. Dari tangkapan ini, aparat mengamankan 6,8 kg sabu. Sebelumnya, aparat juga mengamankan 9,4 kg sabu yang juga milik Amir-Maemunah.
Usai penangkapan, mereka diperiksa di kantor BNN Propinsi lalu diboyong oleh BNN pusat ke Jakarta. Setelah penyidikan selesai, keduanya lalu dikembalikan ke Pinrang untuk diadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, Amir-Maimunah lalu mengajukan banding. Siapa nyana, majelis tinggi menganulir hukuman tersebut. Pada 13 Agustus 2015, Amir dihukum 20 tahun penjara dan Maimunah dihukum 15 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan ini, giliran jaksa yang mengajukan kasasi.
Berdasarkan website yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/1/2016), Ketua MA telah menunjuk hakim agung Salman Luthan menjadi ketua majelis untuk mengadili Amir-Mutmainah. Beberapa hari lalu, Salman baru saja mengubah hukuman ratu narkoba Franolla alias Ola dari hukuman nihil menjadi hukuman mati kepada Franolla alias Ola. Sedangkan untuk anggota majelis, hakim agung Margono dan Sumardjiatmo yang akan mengadili Amir-Mutmainah. (asp/trw)











































