"Dengan didampingi LBH Jakarta akhirnya memenangkan Gugatan melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar pegiat LBH Jakarta M Isnur di Jakarta, Kamis (7/1/2015).
![]() |
Sidang digelar hari ini di PTUN Jakarta. Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang diketuai Oleh Tri CahyaΒ memvonis SK Pemberhentian Dan Pemindahan Bu Retno Batal dan memerintahkan Untuk dicabut.
"Hakim juga memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk merehabilitasi Harkat, Martabat Bu Retno. Juga mengangkat Kembali Bu Retno menjadi Kepala Sekolah," ujar Isnur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Retno kemudian dimutasi sebagai guru di SMA 13 Jakarta. Retno yang tidak terima dengan pencopotan itu lalu menggugat ke PTUN. (fjp/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini