Gugat Pencopotannya Sebagai Kepsek SMA 3 DKI, Retno Menang di PTUN

Gugat Pencopotannya Sebagai Kepsek SMA 3 DKI, Retno Menang di PTUN

Fajar Pratama - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 14:26 WIB
Foto: Dokumentasi LBH Jakarta
Jakarta - Retno Listyarti yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Pengadilan memenangkan Retno.

"Dengan didampingi LBH Jakarta akhirnya memenangkan Gugatan melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar pegiat LBH Jakarta M Isnur di Jakarta, Kamis (7/1/2015).

Sidang digelar hari ini di PTUN Jakarta. Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang diketuai Oleh Tri CahyaΒ  memvonis SK Pemberhentian Dan Pemindahan Bu Retno Batal dan memerintahkan Untuk dicabut.

"Hakim juga memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk merehabilitasi Harkat, Martabat Bu Retno. Juga mengangkat Kembali Bu Retno menjadi Kepala Sekolah," ujar Isnur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retno diberhentikan dari posisinya sebagai Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta pada Mei 2015 lalu. Penyebabnya dia tampil menghadiri talkshow di sebuah televisi swasta saat pelaksanaan UN.

Retno kemudian dimutasi sebagai guru di SMA 13 Jakarta. Retno yang tidak terima dengan pencopotan itu lalu menggugat ke PTUN. (fjp/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads