"Modus tersangka mencari penjual barang-barang elektronik di internet kemudian berpura-pura memesan, lalu seolah-olah mentransfer uang lewat internet banking pada saat melakukan COD (cash on delivery) dengan penjual," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, (7/1/2016).
Sementara itu, Panit Unit IV AKP Ramon Diaz mengatakan, pihaknya menangkap tersangka pada Rabu (30/12) setelah menerima laporan dari salah satu korban. Tersangka berhasil ditangkap di sebuah mal di kawasan Senayan, Jaksel setelah polisi menyamar sebagai penjual yang akan bertransaksi dengan tersangka.
Barang bukti |
"Pada saat itu tersangka memesan Macbook dari salah satu calon korban. Kemudian tersangka kami pancing untuk datang ke mal tersebut untuk transaksi," kata Ramon.
Ramon menjelaskan, modus tersangka adalah memesan gadget dari olshoper yang membuka lapak di forum jual-beli online. Tersangka menggunakan nama alias Chandra pada saat berkomunikasi dengan korban di internet.
"Dari salah satu korban, tersangja pura-pura memesan iPhone 6, Samsung S6 dengan nilai total sekitar Rp 30 juta," imbuhnya.
Tersangka dan korban bertemu di salah satu minimarket di Gedung Smesco, Jl MT Haryono pada tanggal 30 Desember 2015 malam lalu untuk melakukan COD pemesanan 2 unit iPhone 6 dan 1 unit Samsung S6.
"Sebelumnya tersangka mentransfer uang Rp 200 ribu sebagai tanda jadi kesepakatan jual beli," ungkapnya. (mei/aan)












































Barang bukti