"Pada saat ditangkap, tersangka menggunakan narkoba di lokasi syuting sendirian. Alasannya untuk kesenangan pribadi," ujar Wakapolres Jaksel AKBP Surawan dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jl Wijaya, Kamis (7/1/2016).
Surawan mengatakan, DPA telah mengonsumsi ganja selama kurang lebih 1 tahun. Mengenai asal ganja, Surawan masih melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menerapkan pasal 111 ayat 1 UU narkotika kepada pelaku. Adapun ancaman penjara maksimal untuk artis muda ini ialah 12 tahun.
"Dari hasil tes urine dia dinyatakan positif," ujar Surawan.
![]() |
Kasat Resnarkoba Polrestro Jaksel AKBP Juang Andi Priyanto menyatakan, pihaknya menangkap setelah menguntit tersangka. "(Saat) Syuting sinetron 'Anak Jalanan', (dia) bawa motor kita ikutin," ujarnya.
![]() |












































