"Presiden mengatakan akan memberikan amnesti. Akan ya. Akan diberikan amnesti sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada. Apa pun yang menjadi keputusan Presiden , karena Presiden adalah pimpinan tertinggi kami. Kami akan jalankan dan patuhi," kata Gatot usai menghadiri perayaan Natal di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).
Menurut Gatot, Presiden sudah menugaskan kepada Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian serta TNI untuk mengkaji pemberian amnesti untuk Din Minimi. "Sekali lagi kami tegaskan, apa pun yang menjadi keputusan Presiden sebagai pemimpin tertinggi kami, kami akan jalankan dan patuhi," kata Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Din Minimi bersama 120 anggota kelompoknya telah menyerahkan diri. Hal ini dilakukan setelah Kepala BIN Sutiyoso melakukan negosiasi di Aceh pada 28 Desember 2015. Setelah menyerahkan diri, Din Minimi mengajukan sejumlah tuntutan. Salah satunya adalah permintaan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. (erd/nrl)











































