"Mereka mengakui bahwa tidak punya izin apa pun di situ. Tadi pagi saya lapor ke Pak Gubernur, diinstruksikan untuk disegel dan diberhentikan," ujar Kadis Kesehatan (Kadinkes) DKI Kusmedi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).
Kusmedi menegaskan terapi chiropractic sejatinya bukan bagian dari ilmu kesehatan. Karenanya, perizinan klinik Chiropractic First itu pun tidak diberikan oleh Dinkes DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tenaga asing (izinnya) ke Kemenkes, kalau pengobatan tradisionalnya ke kita (Dinkes). Begitu juga pengawasannya kita," lanjutnya.
Kata Kusmedi, klinik terapi itu tersebar di 10 titik. Pihaknya bahkan akan menutup salah satu klinik yang menjadi pusat terapi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan siang ini.
"Ada 10 titik yang punya dia. Siang ini kita mau tutup yang di Gatot Subroto menurut informasi pusatnya di situ. Jadi yang punya siapa juga saya enggak tahu sampai sekarang. Saya cuma tahu yang punya orang Singapura dan di Jakarta ada 10," terang Kusmedi.
Dia menyebut rata-rata jenis usaha Klinik Chiropractic First dibuka di mal. Menurut informasi, klinik itu sudah beroperasi sejak 5 tahun. Pihaknya akan melakukan penertiban di sejumlah mal untuk menutup usaha praktik tersebut.
"Itu sih bukan imbauan harusnya mal sudah tahu. Yang jelas arahan Pak Gubernur kita laksanakan penertiban semua karena bukan hanya chiropratic saja, banyak juga klinik estetikaย pengurusan badan yang kayak gitu. Enggak tahu ada izinnya apa belum, nanti kalau sudah terjadi sesuatu baru ribut," urainya.
![]() |












































