Dari agenda pemeriksaan di KPK, Kamis (7/1/2015), kedua saksi yang dipanggil yaitu Staf Ahli Gubernur Jateng Muhammad Tamzil dan dari pihak swasta bernama Mudani Herlambang. Namun belum diketahui apakah keduanya telah hadir atau belum.
Sebelumnya KPK telah resmi mengajukan surat cegah terhadap Choel Mallarangeng ke Dirjen Imigrasi. Surat cegah itu telah dikirimkan tak lama setelah KPK menetapkan Choel sebagai tersangka. Penetapan Choel sebagai tersangka sendiri dilakukan jelang habisnya masa jabatan pimpinan jilid 3.
Pencegahan yang dilakukan terhadap Choel dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK melakukan pemeriksaan. KPK sendiri telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Choel sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini. Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(dha/Hbb)











































