Arisan Sosialita Rp 50 Jutaan, Desainer Hengky Kawilarang Dibui 11 Bulan

Arisan Sosialita Rp 50 Jutaan, Desainer Hengky Kawilarang Dibui 11 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 11:30 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Arisan menjadi budaya masyarakat Indonesia untuk segala strata kelas. Nominal setorannya bervariasi, dari puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah. Di kalangan elite Jakarta, ada juga arisan minimal setoran Rp 50 juta. Bagaimana ceritanya bisa sampai berujung pidana?

Sekumpulan sosialita itu tergabung dalam 'The Glams' dan menggelar arisan yang dikoordinatori oleh desainer Hengky Kawilarang. Dalam arisan ini, setiap peserta minimal setor Rp 50 juta. Sebagai desainer kenamaan, tidak sulit bagi Hengky merekrut para ibu-ibu sosialita untuk ikut The Glams. 

Salah satunya adalah Ina Soviana atau yang biasa dipanggil Jeng Ana. Ahli herbal itu tidak curiga saat diajak bergabung dengan The Glams dan mengikuti 2 arisan atau setoran Rp 100 juta sekali kocok. Setoran ini maksimal ditransfer pada tanggal 18 setiap bulannya karena arisan digelar tiap tanggal 19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di mata Jeng Ana, Hengky orangnya sopan, ramah dan baik  dan punya butik cukup besar dan punya nama. Atas reputasi Hengky inilah, Jeng Ana ikut The Glams. Ia tiap bulannya aktif mengirimkan uang arisan lewat orang kepercayaannya karena ia sibuk sehingga tidak bisa hadir di tempat arisan. Arisan digelar di berbagai tempat elite di Jakarta seperti Pacific Place, Hotel Grand Mahakam dan La Mode Cafe Plaza Indonesia.

Anehnya saat waktunya ia yang mendapatkan arisan, uang tidak kunjung diberikan Hengky. Awalnya Jeng Ana membiarkan tapi lama-lama ia curiga. Setelah dihitung, uang Rp 1,5 miliar tidak kembali dari arisan yang digelar kurun 2013 itu. Jeng Ana lalu mempolisikan Hengky dan desainer kelahiran 21 Mei 1978 itu diadili.

Pada 27 Agustus 2015, PN Jaksel menyatakan Hengky bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman selama 11 bulan penjara. Hukuman ini di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Hengky untuk dihukum 27 bulan penjara. Karena terjadi selisih yang cukup besar, jaksa lalu mengajukan banding. 

"Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim PN Jaksel terlalu ringan, tidak menjadikan pelaku menjadi jera atas hukuman yang dijatuhkan," kata jaksa dalam memori banding sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/1/2016).

Tapi apa daya, banding jaksa tidak mengubah keyakinan majelis. 

"Menguatkan putusan PN Jaksel," putus majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang diketuai Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Asli Ginting dan M Hatta. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads