Dugaan Malpraktik Allya Diselidiki Polisi, Klinik Chiropractic di PIM I Tutup

Dugaan Malpraktik Allya Diselidiki Polisi, Klinik Chiropractic di PIM I Tutup

Firdaus Anwar - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 11:21 WIB
Foto: Firdaus Anwar
Jakarta - Nama Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall (PIM) 1 mencuat setelah kasus dugaan malpraktik yang menimpa Allya Siska Nadya (33) diselidki polisi. Pada Kamis (7/1/2016) klinik itu tutup. Tidak tampak ativitas seperti biasa. Hanya ada satu satpam mal yang berjaga.

Pantauan detikcom sejak sekitar pukul 10.00 WIB, seorang satpam berjaga di depan klinik untuk memastikan tidak ada orang yang mengintip ataupun memotret. Tidak terlihat pengumuman yang menyebut bahwa klinik tutup sementara. Hanya papan kecil bertuliskan 'closed' di pintu yang terlihat.

Heru, seorang staf di Klinik Chiropractic First menuturkan pada Kamis pagi tadi, klinik sempat buka. Namun mengingat pada Rabu (6/1) kemarin banyak orang yang bukan pasien datang sehingga dirasa kurang nyaman dan kondusif, maka diputuskan untuk tutup sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara hubungi pasien nanti dulu (jika ingin melakukan treatment)," ucap Heru saat dihubungi lewat telepon.

Menurutnya, kewajiban pada pasien akan dipenuhi semua. Jika suasana sudah nyaman, maka klinik akan dibuka kembali.

Keputusan tutup ini bukan perintah dari Dinkes atau Kemenkes? "Oh bukan. Belum ada seperti itu. Ini untuk menghindari ketidaknyamanan. Penting buat pasien agar tidak takut dan malu. Karena banyak orang nanti wajahnya tersorot," jelas Heru.

Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall (PIM) 1 adalah klinik tempat Allya Siska Nadya (33) pernah mendapat terapi. Diduga Allya mengalami malpraktik saat mendapat terapi dari salah seorang chiropractor bernama Randall Cafferty hingga akhirnya meninggal dunia.

Keluarga melaporkan dugaan malpraktik ini ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2015, sepekan setelah meninggalnya Allya Siska. Kasus ini sekarang masih dalam penyelidikan, baik oleh polisi maupun tim gabungan dari Dinkes DKI dan Kementerian Kesehatan.

Chiropractic merupakan metode terapi untuk mengoreksi tulang belakang, otot, dan persendian saraf. Allya memanfaatkan terapi ini setelah didiagnosis mempunyai kelainan tulang belakang yang disebut kyphosis (tulang belakang membengkok secara berlebihan).

(fds/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads