"Ah itu kan isu lama yang dimainkan saja, sudah ditanggapi nanti semua kan ada mekanismenya," ucap Rano di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Tudingan tentang pemberian uang tersebut dihembuskan oleh pengacara Wawan, Maqdir Ismail. Dia menyebut telah mengonfirmasi kepada KPK lantaran dalam persidangan perkara suap Pilkada Lebak, staf keuangan perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah mengaku pernah mentransfer Rp 1,250 miliar kepada Rano pada November 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir menyebut pemberian uang itu dilakukan beberapa kali sebelum Rano mencalonkan diri sebagai wakil gubernur mendampingi Ratu Atut Chosiyah dan setelah menjabat sebagai wakil gubernur. Namun Maqdir mengaku tidak tahu jumlah uang tersebut.
"Ada sebelum RK itu mencalonkan diri hingga sudah menjadi wakil gubernur. Tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa," kata Maqdir.
Maqdir pun menyebut bahwa Wawan sudah memberikan sejumlah dokumen sebagai bukti kepada KPK. Namun, menurut Maqdir, tidak ada tindak lanjut dari KPK.
"Saya tidak tahu bagaimana tindak lanjutnya dari KPK. Tapi kan bukti-buktinya sudah ada," kata Maqdir.
(dha/Hbb)











































