"Hari ini pemanggilan Rano Karno sebagai saksi untuk tersangka RT," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/1/2016).
Priharsa menyebut sebelumnya Rano dipanggil pada 17 Desember 2015 tapi kemudian yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan Rano nanti terkait dengan proses pengajuan dan pembahasan APBD.
"Seputar proses pengajuan dan pengesahan APBD," kata Priharsa.
Kasus ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK ketika para tersangka hendak bertransaksi di kawasan Serpong, Tangerang. Dalam OTT itu, KPK menangkap 3 orang tersangka yaitu Ricky Tampinongkol serta 2 anggota DPRD Banten yaitu SM Hartono, dan Tri Satriya.
Ricky merupakan Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) yang berencana mengakuisisi Bank Pundi untuk dijadikan Bank Banten. Bantuan penyertaan modal diperlukan untuk proses akuisisi tersebut.
Namun KPK mencium adanya ketidakberesan dalam pembahasan APBD terkait hal tersebut. Akhirnya KPK melakukan OTT dan menangkap 3 orang tersebut saat hendak bertransaksi duit haram.
Saat itu mereka tengah melakukan serah terima duit USD 11.000 dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/dra)











































