Selidiki Dugaan Malpraktik Terhadap Allya, Polisi Periksa 11 Saksi

Dugaan Malpraktik Chiropractic

Selidiki Dugaan Malpraktik Terhadap Allya, Polisi Periksa 11 Saksi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 08:52 WIB
Selidiki Dugaan Malpraktik Terhadap Allya, Polisi Periksa 11 Saksi
Allya/Foto: Linkdin
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan malpraktik di sebuah klinik chiropractic di Pondok Indah Mal (PIM) 1 yang menyebabkan kematian wanita cantik Allya Siska Nadya (33). Polisi telah menggelar perkara untuk langkah penyidikan selanjutnya.

"Kami telah melakukan gelar perkara, sudah ada 11 saksi yang kita mintai keterangan untuk melengkapi alat bukti. Ini tidak mudah karena kami harus mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut, apakah benar ada dugaan malpraktik atau tidaknya," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Kamis (7/1/2016).

Penyidik juga telah melakukan pengecekandanolahTKP di klinik yang berpraktik di sebuah mal kawasan elite
tersebut termasuk telah mendokumentasikan sejumlah barang bukti.



Selain itu, Krishna menyebut pihaknya memerlukan keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengetahui proses penanganan korban di IGD sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Indah, Jaksel. Diketahui, korban sempat dilarikan ke rumah sakit tersebut setelah mengalami sakit yang luar biasa pada bagian lehernya usai menjalani terapi di klinik Chiropractic First. Chiropractic merupakan metode terapi untuk mengoreksi tulang belakang, otot, dan persendian saraf.

"Selain itu kami juga perlu mendapatkan keterangan dari saksi ahli IDI ini terkait keabsahan, persyaratan dan legalitas dokter asing yang praktek di Indonesia untuk memenuhi unsur pasal 78 UU 29/2004. Apakah proses yang dilakukan dr Randall (terlapor) ini merupakan metode kedokteran sesuai UU tersebut atau tidak," ucap Khrisna.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas PTSP dan Dinas Kesehatan DKI untuk menyegel klinik terapi pengobatan tersebut. Diketahui, klinik tersebut tidak memiliki izin praktik.

"Kami akan mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta berkaitan penindakan sesuai aturan hukum berupa penutupan terhadap lokasi praktik chiropractic yang tidak berizin di DKI Jakarta sebagai upaya preventif sehingga tidak ada korban jiwa lain," paparnya.

Sebelumnya, Allya Siska yang merupakan putri mantan Wakil Direktur Komunikasi PLN Alvian Helmy Hasjim, menjalani terapi di klinik Chiropractic First di PIM 1 pada 6 Agustus 2015. Terapi adjustment dilakukan 2 kali sekaligus dalam sehari, yakni pada pukul 13.00 dan 18.30.

Malam harinya, Allya Siska mengeluh nyeri hebat di bagian leher dan akhirnya dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS Pondok Indah. Kondisinya semakin memburuk, hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir pada pukul 06.15 keesokan harinya.

"Kondisi terakhir adik saya, tubuhnya membengkak. Diagnosis dokter adik saya mengalami pecah pembuluh darah," kata Elvira Natlya, kakak Allya Siska saat ditemui di rumahnya.

(bal/dra)


Berita Terkait