Ketika ditemukan, kedua wanita itu, RA (40) dan LL (35) sempat berlari dalam kondisi bugil saat petugas seketika memeriksa Panti Pijat Plus-plus berkedok salon berlabel 'Pancatunggal' tersebut.
Razia ini dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar karena resah dengan aktivitas salon tersebut. Sebelumnya, polisi pun telah melakukan peringatan pada pengelola Panti Pijat berkedok salon itu, tapi tidak dihiraukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendatangi salah satu salon yang pernah diberikan peringatan langsung menggeledah setiap kamar yang dicurigai dan berhasil mengamankan pasangan yang berinisial RA dan LL sedang berada dalam kamar yang tertutup dari luar dan dalam keadaan bugil," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (6/1/2016).
Kompol Sri melanjutkan, kini pengelola salon berinisial A (50) telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengelola panti pijat plus-plus berkedok salon itu dijerat pasal 296 KUHP tentang pembiaran adanya perbuatan mesum.
Berdasarkan informasi oknum salon kepada petugas, para pemijat ini dibayar Rp 90 ribu dan Rp 10 ribu untuk tipsnya. Namun, hal tersebut ditepis Kapolsek Jagakarsa yang mengatakan pengelola salon itu membayar pemijatnya ratusan ribu rupiah.
"Nyatanya dia bayar Rp 300 ribu ke pemijat wanita tersebut. Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha harus mentaati ketentuan yang berlaku agar tidak dijadikan ajang perzinahan atau asusila," tandas Kompol Sri. (miq/miq)