LBH Jakarta yang mengawal kasus ini meyakini bahwa Didit merupakan korban salah tangkap. Pasalnya dalam fakta persidangan muncul fakta-fakta bahwa Didit bukanlah pelakunya. Belum lagi ada dugaan Didit mengalami tindak kekerasan selama ditahan pihak kepolisian.
Usai hakim membacakan putusan sidang, bukan hanya keluarga Didit saja yang histeris. Ibu Yosafat, Ratna, bahkan ikut berteriak dan menangis karena kecewa dengan hasil sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didit divonis 5 tahun penjara dalam sidang putusan. (Foto: Stephen Willy/detikcom) |
"Jaksa bilang itu pembunuhan berencana, kenapa nggak divonis seumur hidup kalau itu benar?" ucap Antonius.
Saat hakim membacakan putusan, ibu Didit yang bernama Darni langsung jatuh pingsan. Setelah sadar, Darni berteriak histeris.
"Anakku tidak bersalah! Apa ini karena kami miskin kami dapat perlakuan seperti ini? Anakku bukan pembunuh!" tutur Darni sambil menangis sedih.
Kuasa hukum Didit menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Menurut pengacara Didit, Johanes Gea, ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.
"Alat bukti yang katanya dipakai oleh Didit untuk membunuh Yosafat itu cocor bebek, bentuknya tumpul, mustahil bisa menghilangkan nyawa orang dengan sekali tebas. Itu sudah dikonfirmasi oleh keterangan dokter forensik," tukas Johanes di lokasi yang sama.
(Baca Juga: Usai Ribut, Pemuda Dibacok Hingga Tewas di Bekasi Timur)
"Beberapa saksi mata bahkan mengatakan melihat sendiri bahwa pelakunya menggunakan celurit. Dari alat buktinya saja sudah tak memungkinkan bagi Didit untuk membunuh," lanjut pengacara dari LBH Jakarta itu.
Kasus ini berawal saat korban Yosafat ikut dalam keributan antar pemuda Rawasemut dan pemuda Perum Margaharyu di Jl Chairil Anwar, Kalimalang, Bekasi Timur. Korban yang berusia 19 tahun itu kemudian dibacok oleh seseorang dengan senjata tajam hingga akhirnya meninggal pada Minggu (21/6/2015). (elz/nrl)












































Didit divonis 5 tahun penjara dalam sidang putusan. (Foto: Stephen Willy/detikcom)