Pengacara 540 Kg Ganja Yakin Bisa Mentahkan Tuntutan Mati Jaksa ke Iwan

Pengacara 540 Kg Ganja Yakin Bisa Mentahkan Tuntutan Mati Jaksa ke Iwan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 17:10 WIB
Jakarta - Terdakwa penyelundup ganja 540 kg, Iwan Setiawan akan memberi jawaban (duplik) atas replik jaksa penuntut umum besok. Sang kuasa hukum, Yans Zailani menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah.

"Besok, agendanya pembacaan duplik atas replik jaksa yang dibacakan kemarin tanggal 5 Januari. Duplik sudah saya siapkan yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam tuntutan maupun dalam repliknya, JPU telah gagal membuktikan," ujar Yans melalui pesan singkat, Rabu (6/1/2016).

Yans berharap agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan mati yang diajukan oleh jaksa. Sebab menurut Yans, kesalahan Iwan tidak separah dengan dakwaan jaksa yang menyebutkan Iwan sudah 4 kali menyelundupkan sabu ke Jakarta dengan jumlah ratusan kilo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam tuntutan maupun dalam repliknya, JPU telah gagal membuktikan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika yang oleh karena itu harus dibebaskan dari dakwaan primair pasal tersebut," lanjutnya.

Apabila majelis hakim tidak membebaskan tuntutannya, maka bisa dianggap melanggar hak azasi manusia (HAM). Sebab Yans mengatakan, kliennya hanya terbukti sebagai pemilik bukan penyelundup ganja.

"Yang terbukti justru terdakwa Iwan Setiawan adalah sebagai pemilik yang diatur dalam pasal 111 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika," kata Yans.
"Sehingga tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa merupakan pelanggaran terhadap pasal 9 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana yang kami kemukakan dalam pledoi sebelumnya," pungkasnya.

Adapun pembacaan duplik itu akan dilakukan di PN Jakbar pada Kamis (7/1) esok sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah pembacaan duplik, bos ganja jaringan Sumsel tersebut kemungkinan besar akan menjalani sidang vonis.

Kasus penyelundupan ganja ini melibatkan 3 orang. Iwan Setiawan merupakan nama pertama yang ditangkap polisi di kawasan Ciputat, Tangsel, pada 12 April 2015. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti ratusan kilo ganja, tetapi Iwan berkilah bahwa ganja itu bukan miliknya.
Iwan, 'bernyanyi' dan kemudian polisi melakukan pengembangan. Alhasil, seorang tersangka berhasil ditangkap atas nama Ramli Usman. Setelah itu, keduanya mengatakan bahwa ganja ratusan kilo itu akan disimpan di sebuah gudang milik Kartika alias Boy.

Polisi pun bergerak mencari Boy dan berhasil menangkap Boy di kontrakannya. Saat menangkap Boy polisi kembali menemukan barang bukti ganja 59 kg. Total barang bukti yang ditemukan polisi adalah 540 kg.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, mereka semua kini duduk di kursi pesakitan PN Jakbar. Kedua rekan Iwan sudah divonis terlebih dahulu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Menurut JPU Leila Qadria, Iwan Setiawan layak dituntut mati karena dia sudah sebanyak 4 kali melakukan penyelundupan ganja dari Sumatera ke Jakarta. Leila menjelaskan, Iwan pernah menyelundupkan ganja dari Aceh ke Jakarta pada tahun 2013 akhir dengan berat 200 kg. Setelah sukses, Iwan kembali menyelundupkan ganja pada Juni 2014 seberat 420 kg dan kembali berhasil.

Sedangkan yang ketiga, Iwan menyelundupkan ganja sebanyak 480 kg pada bulan Juni 2014. Merasa selalu bebas, pada April 2015 Iwan kembali menyelundupkan ganja dengan berat 540 kg. Iwan pun didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads