"Tersangka mengajak korban untuk mengerjakan proyek pembuatan baju pesta milik Zaskia Gotik dengan iming-iming keuntungan. Korban tergiur hingga mengalami kerugian mencapai Rp 525 juta," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono di Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Bekasi, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi pada Selasa (29/12/2015), setelah dilaporkan seorang ibu rumah tangga berinsial YM pada Senin (28/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka RH yang membaca iklan tersebut, kemudian mendaftar kerja di tempat korban," ujarnya.
Tidak berapa lama, tersangka diterima bekerja di butik korban. Hingga akhirnya pada 4 November 2015, tersangka menawarkan proyek sampingan kepada korban untuk membuat baju pesta untuk Zaskia Gotik.
"Tersangka mengimingi keuntungan Rp 20 juta dalam waktu 10 hari," ucapnya.
Korban yang tergiur dengan tawaran tersangka ini kemudian menyerahkan uang yang diminta tersangka sebesar Rp 9 juta sebagai modal awal. Sampai pada 29 November 2015, korban kemudian menerima keuntungan dari tersangka sebesar Rp 29 juta.
Selama proses pembuatan baju pesta tersebut, tersangka kembali menawarkan proyek untuk pembuatan kaos sebuah bank pemerintah sebanyak 30 ribu pieces. Korban dijanjikan keuntungan Rp 20 ribu/pieces.
"Karena yang baju pesta itu terbukti keuntungannya, korban pun percaya dan kemudian memberikan uang sebagai modal sebesar Rp 350 juta untuk membuat kaos Bank BNI tersebut," lanjutnya.
Namun, setelah uang tersebut diberikan kepada tersangka, ternyata proyek tersebut fiktif. Korban pun merasa tertipu hingga akhirnya melaporkan tersangka ke polisia.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengakui telah menerima uang dari korban senilai total Rp 525 juta, tetapi uang tersebut tidak pernah digunakan untuk pembuatan baju kaos BNI melainkan telah digunakan untuk keperluan pribadinya," paparnya.
Tersangkan ternyata menggunakan uang korban untuk membeli 2 unit motor, mesin jahit, mesin obras, menyewa 5 potong baju pesta, membeli 1 unit air conditioner (AC), mengontrak rumah dan mencukupi kebutuhan rumah tangga.
"Tersangka dikenai pasal 378 KUHP dan terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata dia. (mei/aan)











































