"Kita mengajukan banding terhadap perkara adik Freddy Budiman karena kita tidak sependapat dengan vonis hakim," tegas Reda, saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016).
Terhadap 3 anak buah Freddy yaitu Suyanto, Suyatno alias Gimo dan Aries Perdana Reda juga mengajukan perlawanan. Ketiga orang itu sebelumnya dituntut mati oleh jaksa, tetapi oleh majelis hakim ketiga orang itu malah divonis 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tuntutan vonis mati nya kepada penjahat narkoba sering kandas di tangan hakim, Reda tetap tidak akan gentar dengan para penjahat narkoba.
"Kalau memang kita anggap pelanggaran berat kenapa takut menuntut mati?" tegasnya.
Kurun 2015, Kejari Jakbar telah menuntut 23 orang gembong narkoba dengan tuntutan mati. Tapi PN Jakbar baru menjatuhkan hukuman mati ke 3 orang. Di tahun 2016 yang baru berjalan beberapa hari, PN Jakbar sudah meloloskan 4 orang dari hukuman mati. 4 Orang itu ialah adik Freddy Budiman dan 3 anak buahnya. (rvk/asp)











































