Kasus bermula saat Jang berkongsi dengan Abun pada April 2014 untuk jualan narkoba jenis sabu. Jang dijanjikan mendapat imbalan Rp 10 juta jika bisa memasarkan 1 kg sabu. Jang menerima tawaran tersebut.
Pada Oktober 2014, kaki tangan Abun menghubungi Jang untuk transaksi narkoba di sebuah hotel di Jakarta Utara. Jang datang dan bertransaksi dengan Ong dengan bukti 10 kg sabu. Siapa sangka, polisi telah menguntit perdagangan tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata di rumah Ong di Citra Garden, Jakbar, masih ada sisa sabu 12 kg. Mereka lalu digelandang ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman mati," putus Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebagaimana dilansir website MA, Rabu (6/1/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Heru Mulyono Ilwan dengan anggota Elnawisah dan Panusupan Harahap. Menurut ketiganya, kejahatan narkoba adalah sangat membahayakan kehidupan manusia karena dapat merusak karakter, pikiran dan fisik dan mengakibatkan kematian. Terdakwa juga bagian dari jaringan internasional, di mana perbuatan itu bisa mengancam eksistensi NKRI.
"Barang bukti dalam perkara a quo suatu jumlah yang sangat berpotensi membahayakan manusia banyak, terutama generasi bangsa. Maka tindak pidana tersebut merupakan kejahatan serius, mengancam kualitas sumber daya manusia," beber hakim.
Menurut PT Jakarta, saat ini peredaran gelap narkoba sudah merajalela hingga ke pelosok desa. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Negara sudah dalam keadaan darurat narkoba, dunia internasional telah menyatakan tindak pidana narkoba masuk dalam kategori extraordinary crime.
"Pemberantasannya harus ditangani secara extraordinary, artinya dengan sungguh-sungguh menindak tegas para pelaku tindak pidana narkoba," putus majelis. (asp/nrl)











































