KPK-MK Desak MA Bikin Aturan Main Praperadilan

KPK-MK Desak MA Bikin Aturan Main Praperadilan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 16:07 WIB
KPK-MK Desak MA Bikin Aturan Main Praperadilan
Gedung MK/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pimpinan KPK menyayangkan banyaknya gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Menanggapi itu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan praperadilan sah-sah saja karena itu merupakan hak setiap warga.

"Ya itu haknya supaya banyak yang diuji di pengadilan, betul apa tidak. Kalau betul nanti hakim mengatakan penetuan tersangkanya sudah sesauai dan sah," ujar Arief di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Adapun pimpinan KPK baru yang berkunjung ke MK adalah Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Saut Situmorang dan Alexander Marwata. Sementara itu dari MK, mereka diterima oleh Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai usulan KPK terkait dibuatnya surat edaran mengenai praperadilan oleh Mahkamah Agung (MA) agar hakim yang menangani gugatan praperadilan tak banyak membuat putusan di luar KUHAP, Arief menilai boleh-boleh saja. Sebab itu bisa menjadi pedoman untuk para hakim dalam memimpin sidang praperadilan.

"Enggak masalah supaya jelas hakimnya mempunyai pegangan dalam pemeriksaan praperadilan bagimana. Supaya hakim itu tidak menjadi seenaknya sendiri. Jadi supaya jelas ini prosedur praperadilannya," terangnya.

"Kalau itu sudah lewat baru pemeriksaan pokok perkaranya, jadi harus clear kita berhukum," imbuh dia.

Sebelum ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mempertanyakan banyaknya tersangka yang kini berbondong-bondong ajukan praperadilan. Agus berharap bisa mendiskusikan masalah praperadilan ini dengan seluruh institusi hukum yang ada di Indonesia agar ada persamaan persepsi.

"Mohon pemikiran, sekarang membanjirnya kasus praperadilan. Mohon pemikiran karena kena kasus dikit, praperadilan. Mudah-mudahan kami ke depan bisa diskusikan langkah-langkah hukum yang sebaiknya dilakukan seperti apa," ujar Agus.

Kemudian Syarief juga mengusulkan agar dalam pertemuannya dengan Mahkamah Agung (MA) bisa memberi batas kejelasan perihal pengajuan praperadilan.

"Kami ingin berharap rencana ketemu MA, semoga supaya praperadilan enggak liar mungkin MA perlu keluarkan surat edaran. Praperadilan sudah minta bukti seperti itu, ini agak liar. Kadang hakimnya menanyakan pada substansi perkara. Nanti kami akan berkunjung ke MA, kami berharap MK bisa keluarkan guide lines bentuknya bisa surat Mahkamah Agung atau edaran," terang Syarief. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads