KY Belum Cium Adanya Pelanggaran Etik Hakim PN Palembang

KY Belum Cium Adanya Pelanggaran Etik Hakim PN Palembang

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 14:59 WIB
Maradaman Harahap (ari/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menilai hingga kini pihaknya belum mencium adanya pelanggaran etik hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menolak gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp 7,9 triliun. Oleh karena itu, (Plt) Ketua KY Maradaman Harahap menyebut pihaknya belum berniat terjun untuk investigasi.

"Sepanjang pengetahuan kami belum (ada dugaan pelanggaran etik)," ujar Maradaman saat dikonfirmasi wartawan usai bertemu pimpinan KPK di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Maradaman juga menyebut sejauh ini belum ada laporan dugaan pelanggaraan kode etik oleh ketua majelis hakim Parlas Nababan dari tim investigasi biro daerah KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghubung kan kalau ada perintah dari sini baru investigasi. Janggal menurut kita menurut dia belum tentu," terangnya.

Hal tersebut juga diamini oleh Komisioner KY Joko Sasmito. Dalam kesempatan yang sama, Joko menyatakan pihaknya terus memantau kondisi di PN Palembang.

"Kalau ada indikasi bisa (diinvestigasi). Tetap kita memonitor," kata Joko.

Di berbagai media sosial saat ini beredar  meme karikatur vonis pembabatan hutan. Menanggapi meme ini, Mahkamah Agung (MA) menilai masih dalam batas wajar.

"Itu risiko menjadi hakim," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, hari ini. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads